VIDEO Momen Hakim MK Guntur Hamzah Terisak Baca Dissenting Opinion di Sidang Perkara Hak Asuh Anak
Hakim konstitusi Guntur Hamzah mengaku sedih tak adanya terobosan hukum dalam Sidang Perkara Hak Asuh Anak.
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi menolak seluruhnya pengujian materiil Pasal 330 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terhadap UUD 1945 terkait perkara 140/PUU-XXI/2023 perihal hak asuh anak.
Permohonan ini diajukan oleh Aelyn Halim, Shelvia, Nur, Angelia Susanto, dan Roshan Kaish Sadaranggani.
Lima ibu tersebut mempermasalahkan Pasal 330 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Negara (KUHP), yang berbunyi: “Barang siapa dengan sengaja menarik seorang yang belum cukup umur dari kekuasaan yang menurut undang-undang ditentukan atas dirinya, atau dari pengawasan orang yang berwenang untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun”.
Frasa ‘barang siapa’ itulah yang menjadi alasan mereka menggugat Pasal 330 ayat (1) KUHP ke MK karena merasa hak konstitusionalnya dirugikan.
Sehingga menurut pemohon dengan tidak adanya tafsir yang jelas dan tegas mengenai ketentuan frasa “Barang siapa”.
Namun, lima ibu itu tidak bisa memproses secara hukum mantan suami mereka atas dugaan penculikan karena frasa tersebut.
Dalam petitumnya,mereka meminta frasa ‘Barang siapa’ diganti menjadi ‘setiap orang tanpa terkecuali ayah atau ibu kandung dari anak’.
Para Pemohon seluruhnya memiliki kesamaan, yakni setelah bercerai memiliki hak asuh anak namun saat ini tidak mendapat hak tersebut karena mantan suaminya mengambil anak mereka secara paksa.
Hakim MK Guntur Hamzah Sempat Terisak
Hakim konstitusi Guntur Hamzah sempat terisak saat membaca dissenting opinion atau menyampaikan pendapat berbeda dalam sidang hak asuh anak siang tadi.
Guntur juga mengungkapkan ihwal dirinya yang sedih sebab mahkamah tidak seperti biasanya melakukan terobosan hukum.
Padahal dalam beberapa perkara lainnya, mahkamah tampak melangkah maju mengambil sikap.
Guntur mengaku sedih tak adanya terobosan hukum dalam Sidang Perkara Hak Asuh Anak.
Ia menilai seharusnya mahkamah melakukan terobosan hukum dengan mengabulkan sebagian permohonan pemohon.
Baca juga: Berurai Air Mata, Pemohon Terima Kasih Atas Dissenting Opinion Hakim MK Guntur Hamzah
Guntur mengaku merasa nelangsa tatkala membaca permohonan pemohon dan mendengar kesaksian ibu-ibu yang harus terpaksa berpisah pada buah hatinya yang masih di bawah umur. Karena rebutan hak asuh anak yang berujung pengambilan paksa.
"Terus terang, saya merasa nelangsa tatkala membaca permohonan pemohon dan mendengar kesaksian ibu-ibu yang terpaksa harus berpisah dengan buah hatinya yang masih di bawah umur," ujar Guntur saat membaca dissenting opinon.
"Karena rebutan hak mengasuh anak yang berujung pada pengambilan paksa seorang anak dan ibu kandungnya," tambah Guntur.
Respons Pemohon
Pemohon Angelia Susanto dalam perkara hak asuh anak pun terharu mendengarkan dissenting opinion hakim konstitusi Guntur Hamzah.
Meskipun putusan permohonannya ditolak, ia tegaskan tetap berterima kasih atas pertimbangan hakim Guntur.
Angelia Susanto berterima kasih atas dissenting opinion hakim konstitusi Guntur Hamzah.
"Beliau itu luar biasa sekali, beliau menggunakan pendekatan yang manusiawi. Bahkan beliau tadi sampai mau menangis," kata Angel kepada Tribunnews.com di gedung MK.
Suara Angela lalu terdengar bergetar, air mata terlihat keluar dari kedua bola matanya.
"Saya tadi sedih banget melihat hal itu, mungkin beliau ingat ibunya, bagaimana anak dipisahkan ibunya, ibu dipisahkan dari anak. Apalagi anaknya masih di bawah umur," kata Angela.
Meskipun putusan permohonannya ditolak, ia tegaskan tetap berterima kasih atas pertimbangan hakim Guntur.
"Terima kasih banget Pak Guntur, dari saya dan ibu seluruh orang tua yang dipisahkan dari anaknya sangat berterima kasih mewakili suara kami," ungkapnya. (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.