Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemenag Pastikan Beri Sanksi Berat Oknum Guru di Kasus Video Asusila dengan Siswa

Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah memastikan guru pelaku asusila akan mendapat saksi berat.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Kemenag Pastikan Beri Sanksi Berat Oknum Guru di Kasus Video Asusila dengan Siswa
Tribungorontalo.com/ Arianto Panambang
Kapolres Gorontalo, AKBP Deddy Herman, dalam konferensi pers kasus video syur guru dan murid di Polres Gorontalo, Rabu (25/9/2024). Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah memastikan guru pelaku asusila akan mendapat saksi berat. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Video asusila yang menggambarkan hubungan antara guru madrasah dengan siswa di Gorontalo viral di media sosial.

Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Thobib Al Asyhar menyesalkan kejadian ini. 

Dia memastikan pelaku akan mendapat saksi berat.

"Kami sedang proses, guru yang bersangkutan akan segera mendapat sanksi berat sesuai regulasi. Kami tidak mentolerir hal ini. Guru seharusnya melindungi peserta didiknya," ujar Thobib Al Asyhar melalui keterangan tertulis, Jumat (27/9/2024).

Baca juga: Perekam Video Syur Siswa dan Guru Madrasah di Gorontalo dari Sekolah Lain, Motifnya Diungkap Polisi

"Kami sangat menyesalkan kejadian ini. Sebagai guru, dia seharusnya menjadi teladan bagi siswa dan masyarakat," tambah Thobib Al Asyhar. 

Thobib menekankan, tindakan asusila melanggar disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). 

Berita Rekomendasi

Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. 

Pada pasal 3 huruf f diatur bahwa PNS wajib menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan. 

Sementara pasal 8 mengatur tentang hukuman disiplin, baik ringan, sedang, sampai berat. 

Untuk hukuman disiplin berat, terdiri atas: 

a) penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan; 

b) pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 (dua belas) bulan; dan 

c) pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Baca juga: 5 Fakta Asmara Terlarang Guru dan Siswi di Gorontalo: DH Incar Yatim Piatu, Terancam 15 Tahun Bui

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas