Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemenag Pastikan Beri Sanksi Berat Oknum Guru di Kasus Video Asusila dengan Siswa

Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah memastikan guru pelaku asusila akan mendapat saksi berat.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Kemenag Pastikan Beri Sanksi Berat Oknum Guru di Kasus Video Asusila dengan Siswa
Tribungorontalo.com/ Arianto Panambang
Kapolres Gorontalo, AKBP Deddy Herman, dalam konferensi pers kasus video syur guru dan murid di Polres Gorontalo, Rabu (25/9/2024). Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah memastikan guru pelaku asusila akan mendapat saksi berat. 

"Kami akan memberikan sanksi berat bagi guru tersebut sebagai langkah untuk menegakkan disiplin dan memberi efek jera," ucapnya.

Terkait siswa madrasah yang juga ada dalam video, Thobib minta kepala madrasah dan Kepala Kankemenag Kabupaten Gorontalo untuk memberikan perhatian, baik secara psikologis maupun sosial.

"Kepala Madrasah diharapkan segera mengambil langkah-langkah untuk melindungi peserta didiknya," tuturnya.

Dia juga mendukung aparat penegak hukum untuk bertindak sesuai ketentuan. 

Kepada Kantor Kemenag Kabupaten Gorontalo, Thobib minta untuk melibatkan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) guna memberikan pendampingan kepada peserta didiknya.

"Kasus ini harus menjadi perhatian semua pihak, dan diharapkan ada langkah-langkah cepat untuk memberikan perlindungan dan keadilan bagi korban serta mencegah kejadian serupa di masa depan," pungkasnya.

Sementara itu Polisi telah menetapkan oknum guru berinisial DH sebagai tersangka.

BERITA REKOMENDASI

DH dijerat dengan Pasal 81 ayat 3 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang memberikan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun hingga maksimal 15 tahun.

Ancaman hukumannya diperberat sepertiga karena statusnya sebagai tenaga pendidik.

Kasus ini kini tengah diproses lebih lanjut oleh pihak berwenang.

Masyarakat diharapkan untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta tidak menyebarkan materi yang melanggar hukum terkait kasus tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas