Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Selisik Peran Dewan Direksi PGN dalam Perjanjian Jual Beli Gas dengan IAE

Dalam kasus ini, KPK pun telah mencegah Danny Praditya dan Iswan Ibrahim bepergian ke luar negeri. Adapun keduanya ditetapkan tersangka dengan dua

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in KPK Selisik Peran Dewan Direksi PGN dalam Perjanjian Jual Beli Gas dengan IAE
Tribunnews.com/ Fahmi Ramadhan
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat berikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan terkait perkembangan penanganan kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang, Jumat (19/7/2024) 

Dari penggeledahan ini, tim penyidik menyita sejumlah dokumen terkait jual beli gas antara PGN dan Isar Gas.

Tak hanya itu, tim penyidik juga menyita barang bukti elektronik. 

Baca juga: Polisi Aniaya Tahanan hingga Tewas Jadi Pemicu Polsek di Jambi Dirusak Warga

KPK sebelumnya telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi di Jakarta, Tangerang Selatan, dan Kota Bekasi pada 28–29 Mei 2024 dan Kabupaten Gresik, Jawa Timur tanggal 31 Mei 2024.

"Penggeledahan tersebut dilakukan terhadap empat kantor perusahaan dan tiga rumah pribadi para pihak terkait perkara ini," kata eks Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (4/6/2024).

Adapun lokasi yang digeledah yaitu: Kantor Pusat PT IAE di Jakarta; Kantor Pusat PT Isargas di Jakarta; Kantor Pusat PT PGN di Jakarta; rumah pribadi tersangka Danny Praditya di Tangerang Selatan dan Pasar Minggu, Jakarta Selatan; rumah pribadi tersangka Iswan Ibrahim di Kota Bekasi; serta Kantor Cabang PT IAE di Gresik, Jawa Timur.

Ali mengungkapkan, tim penyidik berhasil menyita sejumlah alat bukti yang dapat menguatkan perbuatan rasuah para tersangka.

"Hasil yang diperoleh dokumen terkait transaksi jual beli gas, dokumen kontrak dan mutasi rekening bank," katanya.

Pekerja sedang melakukan pengecekan pipa gas milik Perusahaan Gas Negara (PGN) di Kawasan Industri Wijaya Kusuma, Tambak Aji, dan pipa gas di kawasan Semarang Utara, Jawa Tengah, Kamis (3/10/2019). Terobosan pembangunan infrastruktur gas bumi yang dilakukan PGN untuk wilayah Semarang adalah melalui pembangunan infrastruktur CNG sebagai solusi sementara sebelum infrastruktur pipa gas bumi terbangun untuk menghubungkan Jawa Timur sebagai titik pasok dengan Jawa Tengah sebagai titik pasar. Sesuai peran subholding gas, PGN melalui PT Pertagas tengah menyelesaikan jaringan pipa gas transmisi Gresik-Semarang. Pembangunan jaringan pipa gas transmisi 28 inci sepanjang 268 kilometer ini ditargetkan terealisasi segera. Tribun Jateng/Hermawan Handaka
Pekerja sedang melakukan pengecekan pipa gas milik Perusahaan Gas Negara (PGN) di Kawasan Industri Wijaya Kusuma, Tambak Aji, dan pipa gas di kawasan Semarang Utara, Jawa Tengah, Kamis (3/10/2019). Terobosan pembangunan infrastruktur gas bumi yang dilakukan PGN untuk wilayah Semarang adalah melalui pembangunan infrastruktur CNG sebagai solusi sementara sebelum infrastruktur pipa gas bumi terbangun untuk menghubungkan Jawa Timur sebagai titik pasok dengan Jawa Tengah sebagai titik pasar. Sesuai peran subholding gas, PGN melalui PT Pertagas tengah menyelesaikan jaringan pipa gas transmisi Gresik-Semarang. Pembangunan jaringan pipa gas transmisi 28 inci sepanjang 268 kilometer ini ditargetkan terealisasi segera. Tribun Jateng/Hermawan Handaka (Tribun Jateng/Hermawan Handaka)
BERITA REKOMENDASI

Diketahui, KPK sedang mengusut kasus dugaan korupsi di PT PGN.

Kasus dugaan korupsi di subholding PT Pertamina itu sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan dan menetapkan tersangka.

Penyidikan kasus ini bermula dari hasil audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). 

Audit tersebut kemudian disampaikan ke lembaga antirasuah untuk ditindaklanjuti.

Baca juga: Bos CV Salsabila Utama Sekaligus Buronan Tetian Wahyudi Disebut Berkantor di Kantin Milik PT Timah

KPK menyebut masus korupsi ini telah merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.

KPK menduga korupsi terjadi dalam proses jual beli gas antara PT PGN dengan PT Isar Gas.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas