Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Selisik Peran Dewan Direksi PGN dalam Perjanjian Jual Beli Gas dengan IAE

Dalam kasus ini, KPK pun telah mencegah Danny Praditya dan Iswan Ibrahim bepergian ke luar negeri. Adapun keduanya ditetapkan tersangka dengan dua

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in KPK Selisik Peran Dewan Direksi PGN dalam Perjanjian Jual Beli Gas dengan IAE
Tribunnews.com/ Fahmi Ramadhan
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat berikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan terkait perkembangan penanganan kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang, Jumat (19/7/2024) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelisik peran Dewan Direksi PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) atau PGN dalam perjanjian jual beli gas dengan PT Inti Alasindo Energi (IAE)/PT Isar Gas tahun 2017–2021 yang berujung korupsi.

Hal itu didalami penyidik lewat pemeriksaan dua orang saksi pada Kamis, 26 September 2024. 

Keduanya dicecar penyidik soal rapat dewan direksi dalam membahas perjanjian dimaksud.

"Saksi hadir. Didalami terkait dengan rapat-rapat dewan direksi terkait dengan perjanjian jual beli gas PGN dengan PT IAE," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Jumat (27/9/2024).

Adapun kedua saksi itu ialah Adi Munandir selaku Head of Marketing Direktorat Komersial PT PGN tahun 2015–2018 dan Rachmat Hutama selaku Corporate Secretary PT PGN.

KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus ini.

BERITA REKOMENDASI

Mereka adalah Danny Praditya yang merupakan Direktur Komersial PT PGN periode 2016–2019. Danny juga mantan direktur utama PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum). 

Tersangka kedua ialah Iswan Ibrahim, Direktur Utama PT Isar Gas.

Baca juga: Video Penyidik Kasus Vina Disebut Sengaja Hilangkan Ekstraksi Kata Ini, Widi Bongkar Ajakan Minum

Dalam kasus ini, KPK pun telah mencegah Danny Praditya dan Iswan Ibrahim bepergian ke luar negeri.

Adapun keduanya ditetapkan tersangka dengan dua sprindik berbeda. 

Kedua sprindik itu, yakni Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprindik 79/DIK.00/01/05/2024 tanggal 17 Mei 2024, dan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprindik 80/DIK.00/01/05/2024 tanggal 17 Mei 2024.

Dalam mengusut kasus ini, KPK telah menggeledah tiga rumah di Jakarta milik AM, HJ, dan DSW. 

AM dan HJ adalah mantan pegawai PGN, sementara DSW merupakan mantan direksi PGN

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas