Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MA Tolak PK Surya Darmadi Terkait Kasus Korupsi Penyerobotan Lahan Sawit Milik Negara

MA menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan terpidana Surya Darmadi terkait kasus korupsi penyerobotan lahan sawit negara di Riau.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
zoom-in MA Tolak PK Surya Darmadi Terkait Kasus Korupsi Penyerobotan Lahan Sawit Milik Negara
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terpidana kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan di Indragiri Hulu (Inhu), Riau, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Surya Darmadi. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan terpidana Surya Darmadi terkait kasus korupsi penyerobotan lahan sawit negara di Indragiri Hulu, Riau.

Perkara dengan nomor:1227 PK/Pid.Sus/2024 itu diadili Majelis Hakim MA yang diketuai Suharto dan dua hakim anggota Ansori dan Noor Edi Yono.

"Amar putusan: Tolak," demikian bunyi putusan dikutip dari laman kepaniteraan MA, Jumat (27/9/2024),

PK Surya Darmadi, sebelumnya diajukan kuasa hukumnya, Maqdir Ismail.

Permohonan PK tersebut teregistrasi pada 26 Juli 2024 dan diputus pada 19 September 2024.

Baca juga: Bongkar Alasan KPK Hentikan Kasus Surya Darmadi terkait Suap Alih Fungsi Hutan di Riau

Berdasarkan hasil putusan, pemilik Duta Palma Grup, Surya Darmadi tetap dihukum penjara selama 16 tahun sesuai putusan pada tingkat kasasi.

Berita Rekomendasi

Sebagai informasi, dalam perkara ini Surya Darmadi dijatuhi hukuman 16 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti Rp 2,23 triliun oleh Mahkamah Agung.

"Tolak perbaikan. Pidana penjara 16 tahun, denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan, uang pengganti Rp 2,238 triliun, subsider 5 tahun penjara," bunyi keterangan pada situs MA, Selasa (19/9/2023).

Baca juga: Surya Darmadi, Terpidana 16 Tahun Penjara Kasus Penyerobotan Lahan Negara Ajukan Peninjauan Kembali

Vonis penjara itu lebih berat dari vonis Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yakni 15 tahun.

Adapun hukuman uang penggantinya, jauh lebih ringan dari sebelumnya, yakni Rp 40 triliun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas