Menpan RB Terbitkan Surat Edaran Tindak Tegas Pelaku Judi Online di Kalangan ASN dan Non ASN
Terhadap pegawai ASN yang masih menjadi tersangka dalam proses tindak pidana perjudian daring, dapat dilakukan pemeriksaan pelanggaran disiplin
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Abdullah Azwar Anas menerbitkan Surat Edaran (SE) untuk menindak tegas pelaku judi online di lingkungan instansi pemerintah.
SE Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Perjudian Daring di Lingkungan Instansi Pemerintah ini, diterbitkan pada 24 September 2024. Dalam SE 5/2024 tersebut, diatur sanksi ringan, sedang hingga hukuman disiplin berat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Kami sudah keluarkan SE untuk mencegah dan menangani perjudian online. ASN yang terlibat akan kami kenakan tindakan tegas,” kata Anas dalam keterangannya, Jumat (27/9/2024).
Terhadap ASN yang ditahan karena menjadi tersangka atau terdakwa kasus judi online, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) wajib memberhentikan sementara ASN tersebut, sebagaimana ketentuan dalam Pasal 53 Ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Baca juga: Suami di Sumedang Tega Bunuh Istrinya karena Korban Tak Mau Bayarkan Utang Judol
Bagi ASN yang telah ditetapkan sebagai terdakwa kasus judi online, tindak lanjut penanganan dilaksanakan setelah putusan inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
Sementara ASN pelaku judi online yang pelanggarannya berdampak buruk bagi instansi, bisa dijatuhi hukuman ringan hingga sedang. Jika dampaknya buruk bagi negara, maka dijatuhi hukuman disiplin berat.
“Terhadap pegawai ASN yang masih menjadi tersangka dalam proses tindak pidana perjudian daring, dapat dilakukan pemeriksaan pelanggaran disiplin sesuai ketentuan perundang-undangan,” ungkap Anas.
Selain ASN, SE ini juga mengatur sanksi bagi tenaga non-ASN yang terlibat judi online. Mereka yang terbukti terlibat bisa dikenakan pemutusan hubungan kerja (PHK).
"Atau pemutusan hubungan kerja pegawai non-ASN yang dilakukan sesuai perjanjian kontrak kerja,” lanjutnya.
Pimpinan instansi pemerintah juga diharapkan memantau dan mengevaluasi berkala atas upaya pencegahan maupun penanganan judi online. Setiap upaya yang dilakukan masing-masing instansi diminta dilaporkan kepada Menteri PAN RB dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Adapun pertimbangan penerbitan SE ini lantaran fenomena perjudian online semakin meresahkan dan sudah melibatkan berbagai kalangan, termasuk ASN. SE ini diterbitkan untuk mengurangi dampak negatif judi online di kalangan ASN.
Berdasarkan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), nilai transaksi judi online pada kuartal pertama tahun 2024 sudah mencapai Rp600 triliun.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.