Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perlawanan Tia Rahmania Caleg Terpilih yang Dipecat PDIP, Gugat ke PN Hingga Datangi Mabes Polri

Tia merasa tidak terima karena gagal dilantik sebagai anggota DPR RI periode 2024-2029, kemudian melayangkan gugatan

Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Perlawanan Tia Rahmania Caleg Terpilih yang Dipecat PDIP, Gugat ke PN Hingga Datangi Mabes Polri
kpu.go.id
Tia Rahmania menggugat PDIP buntut putusan pemecatan terhadap dirinya sehingga batal menjadi anggota DPR RI terpilih periode 2024-2029. Tia dipecat karena dianggap telah melakukan penggelembungan suara. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota DPR RI terpilih dari Dapil Banten, Tia Rahmania telah secara resmi dipecat dari PDIP

Buntut dari pemecatan itu, Tia batal menduduki kursi DPR RI meski telah memenangkan suara di dapilnya.

Baca juga: Soal Pemecatan Tia Rahmania, Puan Sebut PDIP Punya Mekanisme Internal: Kronologinya Tanya DPP

Berdasarkan surat keputusan KPU Nomor 1368/20224, Tia digantikan Bonnie Triyana untuk menduduki kursi DPR RI.

Tia pun melawan, berikut ini Tribunnews.com rangkum upaya yang dilakukannya menghadapi pemecatan itu.

Baca juga: Datangi Mabes Polri, Tia Rahmania Mengaku Konsultasi Langkah Hukum Atas Pemecatannya dari PDIP

Gugat ke Pengadilan Negeri

Tia merasa tidak terima karena gagal dilantik sebagai anggota DPR RI periode 2024-2029, kemudian melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kuasa Hukum Tia, Jupriyanto Purba.

“Sudah didaftarkan Gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Saat ini, gugatan sudah teregistrasi dengan nomor 603/Pdt.Sus-Parpol/2024/PN Jkt.Pst,” ujar Jupriyanto saat dihubungi Kompas.com, Kamis (26/9/2024).

BERITA REKOMENDASI

Adapun, pihak-pihak yang digugat adalah Mahkamah Partai PDIP dan Caleg DPR RI, Bonnie Triyana yang ditetapkan sebagai pengganti Tia. 

Kemudian, DPP PDIP, Bawaslu, KPU RI, dan Mochamad Hasbi Asyidiki Jayabaya selaku calon legislatif (caleg) yang disebut-sebut diambil suaranya oleh Tia, juga dijadikan pihak tergugat.

Purba juga menambahkan, pihaknya bersama Tia berencana untuk membuat laporan polisi atas tudingan penggelembungan suara tersebut, karena dianggap sebagai fitnah.

“Sekarang kami sedang mempersiapkan laporan polisi ke Mabes Polri terkait adanya tuduhan kepada Ibu Tia melakukan tindakan atau perbuatan mengambil suara Mochamad Hasbi Asyidiki Jayabaya."

"Itu adalah tuduhan, fitnah yang menyerang harkat dan martabat klien saya,” pungkasnya.

Baca juga: Kala Elite PDIP Bicara soal Sengkarut Pemecatan Tia Rahmania, Bantah Sengaja Jegal Eks Kader ke DPR

Datangi Mabes Polri

Tia Rahmania mendatangi Mabes Polri di Jakarta Selatan, Jumat (27/9/2024).

Tia merupakan caleg DPR RI terpilih Dapil Banten 1 Fraksi PDIP dengan raihan suara terbanyak.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas