Tak Terima Dipecat PDIP & Batal Dilantik, Tia Rahmania Gugat ke PN Jakpus, Partai Banteng Siap Lawan
Tia Rahmania melayangkan gugatan kepada PDIP ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat karena tak terima dipecat hingga gagal dilantik sebagai DPR RI.
Penulis: Rifqah
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Kader PDIP, Tia Rahmania dipecat lantaran dinyatakan melanggar etik dengan melakukan penggelembungan suara pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 lalu.
Atas hal itu, Tia merasa tidak terima karena gagal dilantik sebagai anggota DPR RI periode 2024-2029, kemudian melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kuasa Hukum Tia, Jupriyanto Purba.
“Sudah didaftarkan Gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Saat ini, gugatan sudah teregistrasi dengan nomor 603/Pdt.Sus-Parpol/2024/PN Jkt.Pst,” ujar Jupriyanto saat dihubungi Kompas.com, Kamis (26/9/2024).
Adapun, pihak-pihak yang digugat adalah Mahkamah Partai PDIP dan Caleg DPR RI, Bonnie Triyana yang ditetapkan sebagai pengganti Tia.
Kemudian, DPP PDIP, Bawaslu, KPU RI, dan Mochamad Hasbi Asyidiki Jayabaya selaku calon legislatif (caleg) yang disebut-sebut diambil suaranya oleh Tia, juga dijadikan pihak tergugat.
Purba juga menambahkan, pihaknya bersama Tia berencana untuk membuat laporan polisi atas tudingan penggelembungan suara tersebut, karena dianggap sebagai fitnah.
“Sekarang kami sedang mempersiapkan laporan polisi ke Mabes Polri terkait adanya tuduhan kepada Ibu Tia melakukan tindakan atau perbuatan mengambil suara Mochamad Hasbi Asyidiki Jayabaya."
"Itu adalah tuduhan, fitnah yang menyerang harkat dan martabat klien saya,” pungkasnya.
PDIP Siap Lawan
Sebelumnya, dari pihak PDIP sudah menyatakan siap menghadapi gugatan hukum dari Tia.
"Jadi silakan saja, tentunya nanti kita akan lihat kedepannya dan kita akan hadapi," kata Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Hukum Nasional Ronny Talapessy saat jumpa pers di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Kamis.
Baca juga: Sengkarut Pemecatan Tia Rahmania: PDIP Digugat ke PN Jakpus, sang Caleg Bantah Gelembungkan Suara
Ronny menegaskan, upaya menghadapi gugatan hukum itu sejatinya sudah diatur dalam ketentuan internal partai.
Di mana, partai memiliki prosedur untuk menyikapi gugatan yang berdasarkan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART).
"Apabila ada hal-hal yang lainnya, apakah ada upaya hukum, tentunya kami dari partai sudah melakukan proses ini sesuai dengan undang-undang partai politik dan ketentuan anggaran dasar, anggaran rumah tangga kita dan peraturan partai di internal kita," ungkap Ronny.