Didampingi Bamsoet, Istri hingga Anak Gus Dur Hadiri Agenda Silaturahmi Kebangsaan MPR RI
Keluarga Besar Presiden ke-4 RI KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur), menghadiri agenda silaturahmi kebangsaan yang digelar MPR RI
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Adi Suhendi
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Keluarga Besar Presiden ke-4 RI KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur), menghadiri agenda silaturahmi kebangsaan yang digelar Pimpinan Majelis Pemusyawaratan Rakyat RI (MPR), Minggu (29/9/2024).
Pantauan Tribunnews.com di Gedung Nusantara V Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, terpantau hadir istri Gus Dur, Sinta Nuriyah dan seluruh anak Gus Dur yakni Alissa Wahid hingga Zannuba Ariffah Chafsoh alias Yenny Wahid.
Mereka hadir sekitar pukul 11.20 WIB.
Istri Gus Dur yakni Sinta Nuriyah hadir dengan menggunakan kursi roda yang didorong Ketua MPR RI Bambang Soesatyo.
Saat hadir, Sinta Nuriyah bersama Bamsoet, didampingi Yenny Wahid, terlihat melempar senyum kepada delegasi yang sudah hadir di ruang silaturahmi.
Baca juga: Dewan Syuro PKB Soal TAP MPR Nomor II Tahun 2001 Dicabut: Jasa Gus Dur Begitu Besar
Terlihat juga jajaran Wakil Ketua MPR RI mendampingi kehadiran keluarga besar Gus Dur seperti Ahmad Basarah, Jazilul Fawaid, Hidayat Nur Wahid, Fadel Muhammad, dan Ahmad Muzani.
Terpantau juga hadir dalam acara ini beberapa tokoh seperti mantan Menko Polhukam RI Mahfud MD dan mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie serta pemuka agama Romo Magnis Suseno.
Sebelumnya, MPR RI sepakat mencabut aturan TAP Nomor II/MPR/2001 dan memulihkan nama baik Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid atau Gus Dur.
Baca juga: Cak Imin Berterima Kasih pada Kadernya usai TAP MPR tentang Pemberhentian Gus Dur Dicabut
Awalnya, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) memberikan usulan tersebut dalam Sidang Paripurna Akhir Masa Jabatan MPR RI periode 2019-2024.
Sekretaris Fraksi PKB Neng Eem Marhamah dalam rapat paripurna mengatakan PKB ingin Ketetapan (TAP) Nomor II/MPR/2001 tentang Pertanggungjawaban Presiden Republik Indonesia KH Abdurrahman Wahid dicabut.
"Memohon agar MPR Republik Indonesia mengeluarkan surat keputusan administratif terkait TAP Nomor II/MPR/2001 sudah tidak berlaku lagi sesuai dengan Pasal 6 TAP MPR Nomor I Tahun 2003 dalam rangka pemulihan nama baik Presiden Kiai Haji Abdurrahman Wahid," kata Eem dalam rapat, Rabu (26/9/2024).
Eem meminta MPR RI mengeluarkan surat administrasi sebagai penegasan tentang pengembalian nama baik Gus Dur sebagai landasan dikeluarkannya rekomendasi gelar pahlawan nasional.
Eem pun mengatakan bagaimana Gus Dur punya peran terhadap bangsa Indonesia.
"Jasa dan kontribusinya sangat besar dalam menginisiasi dan mengawal proses reformasi membangun demokrasi dan mengembangkan pluralisme dalam kehidupan berbangsa dan bernegara," ujarnya.
MPR pun sepakat mencabut TAP MPR Nomor II/MPR/2001 dan memulihkan nama baik Gus Dur.
Ketua MPR Bambang Soesatyo mengatakan sudah menerima surat dari Fraksi PKB terkait permintaan itu.
Dia menegaskan MPR setuju dengan permintaan Fraksi PKB itu dan menjadi bagian dari keputusan paripurna yang tak terpisahkan.
"Berdasarkan kesepakatan Rapat Gabungan Pimpinan MPR dengan Pimpinan Fraksi/Kelompok DPD tanggal 23 September 2024, Pimpinan MPR menegaskan Ketetapan MPR Nomor II/MPR/2001 tentang Pertanggungjawaban Presiden RI KH Abdurrahman Wahid saat ini kedudukan hukumnya tidak berlaku lagi, sebagaimana dinyatakan oleh Ketetapan MPR Nomor I/MPR/2003 tentang Peninjauan terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan MPRS dan MPR RI Tahun 1960 sampai dengan Tahun 2002," kata Bamsoet.