Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemen PPPA: Pemerintah Siapkan Aturan untuk Perlindungan Anak di Dunia Digital

Kemen PPPA dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memiliki tugas besar menyelesaikan beberapa regulasi perlindungan anak di ranah daring

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Kemen PPPA: Pemerintah Siapkan Aturan untuk Perlindungan Anak di Dunia Digital
HO
Ilustrasi. Kemen PPPA dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memiliki tugas besar menyelesaikan beberapa regulasi perlindungan anak di ranah daring. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Indonesia memastikan rekomendasi dan masukan dari pelaksanaan ASEAN ICT Forum on Child Online Protection dapat memperkuat setiap kebijakan perlindungan anak di dunia digital dari segala macam bentuk kekerasan dan pelecehan seksual. 

Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nahar berharap upaya melindungi anak-anak di Indonesia dan juga seluruh negara ASEAN dari penyalahgunaan teknologi di ranah daring dapat berjalan lebih efektif. 


Pemerintah juga akan melibatkan sektor swasta untuk memastikan produk digital yang dihasilkan aman untuk anak-anak.

“Data yang diberikan dari para narasumber terkait anak-anak di ASEAN yang hampir merata terpapar teknologi dan jumlah anak yang menjadi korban kekerasan di ranah daring, menjadi catatan penting bagi semua negara di ASEAN untuk memastikan bahwa kebijakan dan implementasi program yang sudah diterapkan dapat dilaksanakan lebih efektif dan mampu menjaga, mengurangi risiko buruk bagi anak-anak di kawasan ASEAN dan Indonesia,”tutur Nahar melalui keterangan tertulis, Minggu (29/9/2024).

Nahar menambahkan Indonesia memastikan dapat mengimplementasikan komitmen dan kebijakan yang sudah dibuat di tingkat global maupun di tingkat nasional. 

Baca juga: Kasus Pembunuhan Bocah 9 Tahun di Bekasi, Komisi Perlindungan Anak: Indonesia Darurat Kekerasan

Selain itu, Kemen PPPA dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memiliki tugas besar menyelesaikan beberapa regulasi perlindungan anak di ranah daring.

“KemenPPPA dan Kominfo memiliki tugas besar menyelesaikan beberapa regulasi yang sedang disiapkan, baik berupa Peraturan Presiden dan produk hukum turunan dari Undang-Undang ITE dan kebutuhan regulasi yang mengakomodir kebijakan dan penanganan oleh semua stakeholder Kementerian/Lembaga dalam melakukan upaya pencegahan dan penanganan anak-anak korban eksploitasi di ranah daring," katanya. 

BERITA REKOMENDASI

Salah satu bentuk regulasi yang diharapkan segera terbit adalah Peraturan Presiden tentang Peta Jalan Perlindungan Anak di Ranah Daring yang saat ini masih dalam tahap harmonisasi. 

Disamping itu KemenPPPA akan memperkuat kerjasama dengan industri teknologi IT untuk bersama melindungi anak di ranah daring dan memastikan produk digital yang dihasilkan aman untuk anak-anak. 

"Penguatan masyarakat juga dilakukan melalui edukasi dan sosialisasi bekerjasama dengan lembaga masyarakat yang memiliki kepedulian tinggi dalam perlindungan anak,” pungkas Nahar.

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas