VIDEO Dua Orang Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Pembubaran Diskusi Diaspora
Dua orang yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka yakni FEK dan GW.
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi berhasil menangkap lima orang terkait kasus pembubaran paksa oleh orang tidak dikenal (OTK) saat diskusi Kebangsaan Diaspora di Grand Kemang, Mampang Prapatan, Sabtu (28/9/2024) kemarin.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan dari lima orang yang ditangkap, dua diantaranya kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Diskusi itu menghadirkan beberapa narasumber, seperti mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin, pakar hukum tata negara Refly Harun, mantan Ketua KPK Abraham Samad, Marwan Batubara, Said Didu, Rizal Fadhilah, Sunarko, hingga Tata Kesantra.
Kombes Wira Satya Triputra menyatakan dari lima orang yang ditangkap dua ditetapkan tersangka sedangkan tiga lainnya kini masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak penyidik.
Dua orang yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka yakni FEK dan GW.
Tiga orang lainnya yang ditangkap berinisial JJ, LW dan MDM.
Inisial FEK berperan sebagai koordinator lapangan, sedangkan GW ini selaku pengrusakan di dalam ruangan diskusi.
Selain melakukan perusakan, para tersangka ini juga melakukan penganiayaan terhadap satpam Hotel dan polisi yang saat itu tengah berjaga.
Terhadap dua tersangka, Wira menyebut mereka dengan Pasal berlapis diantaranya Pasal 170 dan 406 KUHP tentang perusakan.
Buru Aktor Intelektual
Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Djati Wiyoto Abadhy menyebut pihaknya bakal memburu sosok penggerak daripada massa yang membubarkan diskusi di Hotel Grand Kemang.
Selain memburu dalang pembubaran itu, polisi juga masih mendalami motif yang dilakukan kelompok tersebut hingga nekat membubarkan acara diskusi secara anarkis.
Berdasarkan video yang beredar, para pelaku terlihat kompak mengenakan masker saat memasuki ruangan.
Mereka merangsek masuk ke dalam ruangan acara, berteriak-teriak, serta mencopot spanduk dan merusak peralatan dan infokus yang dipasang dalam acara diskusi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.