VIDEO Dua Orang Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Pembubaran Diskusi Diaspora
Dua orang yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka yakni FEK dan GW.
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Srihandriatmo Malau
Terkait itu, Kapolsek Mampang Prapatan Kompol Edy Purwanto membenarkan adanya peristiwa tersebut.
Awalnya, pihaknya hanya melaksanakan pengamanan aksi demonstrasi dari Aliansi Cinta Tanah Air di depan Hotel Grand Kemang.
Pihaknya bersiaga sejak pukul 08.00 WIB, namun kelompok tersebut baru melakukan orasi satu jam kemudian.
Saat tengah fokus mengamankan area depan, pihaknya menerima informasi ada yang melakukan penyerangan oleh sekelompok orang di dalam hotel grand kemang.
Edy mengatakan, orang-orang yang melakukan pengrusakan acara diskusi dimaksud berbeda dengan orang-orang yang melakukan aksi unjuk rasa di depan Hotel Grand Kemang.
Penjelasan Ketua FTA Tata Kesantra
Ketua FTA Tata Kesantra yang ikut menjadi pembicara di diskusi tersebut menjelaskan, acara itu dirancang sebagai dialog antara diaspora Indonesia di mancanegara dengan sejumlah tokoh atau aktivis tentang masalah kebangsaan dan kenegaraan.
Sejak pagi, sekelompok massa sudah berorasi dari atas sebuah mobil komando di depan hotel mengkritik para narasumber yang diundang.
Ketika acara baru akan dimulai, massa anarkis memasuki ruangan hotel dan mengubrak-abrik ruangan.
Kata Tata, polisi kelihatan diam membiarkan massa pengacau.
Acara yang semula berbentuk diskusi lalu diubah dalam format konferensi pers.
Din Syamsuddin, salah satu pembicara, mengecam keras tindakan brutal tersebut dan menyebutnya sebagai cermin dari pelanggaran demokrasi yang terus terjadi.
Ia berharap, jika Prabowo Subianto resmi menjabat sebagai presiden RI, pemerintahannya akan memperbaiki dan mengoreksi praktik-praktik yang merusak demokrasi selama era Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Direktur Eksekutif SETARA Institute Halili Hasan menyatakan SETARA Institute mengecam keras terjadinya pembubaran diskusi secara paksa di Hotel Grand Kemang.
Tindakan pembubaran diskusi tersebut merupakan teror terhadap kebebasan berekspresi dan ancaman atas ruang sipil yang semakin menyempit.(*)