Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

VIDEO Dua Orang Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Pembubaran Diskusi Diaspora

Dua orang yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka yakni FEK dan GW.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi berhasil menangkap lima orang terkait kasus pembubaran paksa oleh orang tidak dikenal (OTK) saat diskusi Kebangsaan Diaspora di Grand Kemang, Mampang Prapatan, Sabtu (28/9/2024) kemarin.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan dari lima orang yang ditangkap, dua diantaranya kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Diskusi itu menghadirkan beberapa narasumber, seperti mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin, pakar hukum tata negara Refly Harun, mantan Ketua KPK Abraham Samad, Marwan Batubara, Said Didu, Rizal Fadhilah, Sunarko, hingga Tata Kesantra.

Kombes Wira Satya Triputra menyatakan dari lima orang yang ditangkap dua ditetapkan tersangka sedangkan tiga lainnya  kini masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak penyidik.

Dua orang yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka yakni FEK dan GW.

Tiga orang lainnya yang ditangkap berinisial JJ, LW dan MDM.

Inisial FEK berperan sebagai koordinator lapangan, sedangkan GW ini selaku pengrusakan di dalam ruangan diskusi.

Berita Rekomendasi

Selain melakukan perusakan, para tersangka ini juga melakukan penganiayaan terhadap satpam Hotel dan polisi yang saat itu tengah berjaga.

Terhadap dua tersangka, Wira menyebut mereka dengan Pasal berlapis diantaranya Pasal 170 dan 406 KUHP tentang perusakan.

Buru Aktor Intelektual

Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Djati Wiyoto Abadhy menyebut pihaknya bakal memburu sosok penggerak daripada massa yang membubarkan diskusi di Hotel Grand Kemang.

Selain memburu dalang pembubaran itu, polisi juga masih mendalami motif yang dilakukan  kelompok tersebut hingga nekat membubarkan acara diskusi secara anarkis.

Berdasarkan video yang beredar, para pelaku terlihat kompak mengenakan masker saat memasuki ruangan.

Mereka merangsek masuk ke dalam ruangan acara, berteriak-teriak, serta mencopot spanduk dan merusak peralatan dan infokus yang dipasang dalam acara diskusi.

Terkait itu, Kapolsek Mampang Prapatan Kompol Edy Purwanto membenarkan adanya peristiwa tersebut.

Awalnya, pihaknya hanya melaksanakan pengamanan aksi demonstrasi dari Aliansi Cinta Tanah Air di depan Hotel Grand Kemang.

Pihaknya bersiaga sejak pukul 08.00 WIB, namun kelompok tersebut baru melakukan orasi satu jam kemudian.

Saat tengah fokus mengamankan area depan, pihaknya menerima informasi ada yang melakukan penyerangan oleh sekelompok orang di dalam hotel grand kemang.

Edy mengatakan, orang-orang yang melakukan pengrusakan acara diskusi dimaksud berbeda dengan orang-orang yang melakukan aksi unjuk rasa di depan Hotel Grand Kemang.

Penjelasan Ketua FTA Tata Kesantra
Ketua FTA Tata Kesantra yang ikut menjadi pembicara di diskusi tersebut menjelaskan, acara itu dirancang sebagai dialog antara diaspora Indonesia di mancanegara dengan sejumlah tokoh atau aktivis tentang masalah kebangsaan dan kenegaraan.

Sejak pagi, sekelompok massa sudah berorasi dari atas sebuah mobil komando di depan hotel mengkritik para narasumber yang diundang.

Ketika acara baru akan dimulai, massa anarkis memasuki ruangan hotel dan mengubrak-abrik ruangan.

Kata Tata, polisi kelihatan diam membiarkan massa pengacau.

Acara yang semula berbentuk diskusi lalu diubah dalam format konferensi pers.
 
Din Syamsuddin, salah satu pembicara, mengecam keras tindakan brutal tersebut dan menyebutnya sebagai cermin dari pelanggaran demokrasi yang terus terjadi.

Ia berharap, jika Prabowo Subianto resmi menjabat sebagai presiden RI, pemerintahannya akan memperbaiki dan mengoreksi praktik-praktik yang merusak demokrasi selama era Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Direktur Eksekutif SETARA Institute Halili Hasan menyatakan  SETARA Institute mengecam keras terjadinya pembubaran diskusi secara paksa di Hotel Grand Kemang.

Tindakan pembubaran diskusi tersebut merupakan teror terhadap kebebasan berekspresi dan ancaman atas ruang sipil yang semakin menyempit.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas