Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

VIDEO Gaji Selama 12 Tahun Tak Naik, Ribuan Hakim di Pengadilan Seluruh Indonesia Bakal Mogok Kerja

Juru Bicara Gerakan Solidaritas Hakim Indonesia, Fauzan Arrasyid menyatakan bakal ada 1.326 hakim yang cuti massal menuntut perbaikan kesejahteraan.

Penulis: Apfia Tioconny Billy
Editor: Srihandriatmo Malau

Padahal, tanggung jawab dan beban mereka lebih besar.

Kondisi ini mengakibatkan penghasilan hakim merosot drastis ketika mereka pensiun.

Baca juga: Catat 7-10 Oktober, 1.326 Hakim akan Ikut Aksi Mogok Massal

Selain gaji pokok, tunjangan jabatan hakim juga tidak berubah dan disesuaikan selama 12 tahun terakhir. 

Akibatnya, nilai tunjangan yang saat ini diterima hakim tidak relevan dengan kondisi ekonomi dan kebutuhan hidup. 

Kesejahteraan hakim yang tidak memadai bisa mendorong hakim ke jurang korupsi.

Sebab, penghasilan mereka tidak mencukupi kebutuhan hidup.

Tuntutan selanjutnya mengenai pengesahan RUU Jabatan hakim untuk menjamin kemandirian dan martabat hakim sebagai pilar utama peradilan.

Berita Rekomendasi

Fauzan menyatakan aksi cuti bersama pada tanggal 7 hingga 11 Oktober 2024 adalah sebuah langkah terakhir atau ultimum remedium yang diambil dengan tekad  bulat dan keberanian tinggi oleh para hakim di seluruh penjuru negeri.

Aksi cuti bersama ini lanjutnya juga bukanlah pilihan yang diambil dengan tergesa-gesa Sejak tahun 2019, para hakim melalui organisasi profesinya, Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI), telah berjuang 
dengan sabar dan gigih untuk mendorong perubahan terhadap PP 94 Tahun 2012. 

Berbagai upaya resmi dan formal telah ditempuh, dengan harapan agar pemerintah memberikan perhatian yang serius dan langkah nyata terhadap tuntutan tersebut. 

Fauzan juga menjelaskan aksu cuti massal ini telah mendapatkan dukungan yang sangat besar dari berbagai kalangan. 

Dukungan ini datang dari hakim tingkat pertama, hakim tingkat banding, hingga beberapa hakim agung yang turut menyuarakan pentingnya gerakan ini. 

Tak hanya dari kalangan hakim, solidaritas ini juga mendapatkan dukungan 
dari civil society, kelompok akademisi, dan lembaga-lembaga yang peduli terhadap independensi peradilan di Indonesia. 

Kata KY

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas