VIDEO Gaji Selama 12 Tahun Tak Naik, Ribuan Hakim di Pengadilan Seluruh Indonesia Bakal Mogok Kerja
Juru Bicara Gerakan Solidaritas Hakim Indonesia, Fauzan Arrasyid menyatakan bakal ada 1.326 hakim yang cuti massal menuntut perbaikan kesejahteraan.
Penulis: Apfia Tioconny Billy
Editor: Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ribuan hakim di pengadilan seluruh Indonesia disebut akan “mogok” dengan melakukan cuti bersama mulai 7 hingga 11 Oktober 2024 atau selama lima hari.
Cuti bersama hakim se-Indonesia ini sebagai bentuk protes hakim atas sikap pemerintah yang tidak kunjung menaikkan gaji dan tunjangan hakim 12 tahun terakhir.
Juru Bicara Gerakan Solidaritas Hakim Indonesia, Fauzan Arrasyid menyatakan bakal ada 1.326 hakim yang cuti massal menuntut perbaikan kesejahteraan.
Menurut Fauzan, ada tiga skema aksi cuti bersama para pengadil di meja hijau tersebut.
Pertama, hakim yang mengambil cuti lalu berangkat ke Jakarta untuk bergabung dalam barisan hakim yang melakukan aksi solidaritas.
Berikutnya bagi para hakim yang mengambil cuti dan berdiam diri di rumah sebagai bentuk dukungan kepada rekan-rekannya yang berjuang di Jakarta.
Ketiga bagi hakim yang hak cuti tahunannya sudah habis akan didorong untuk mengosongkan jadwal sidang selama tanggal 7 hingga 11 Oktober 2024.
Baca juga: 1.326 Hakim Bakal Ikut Aksi Cuti Massal, Pelayanan Hukum Dijamin Tidak Terganggu
Isu krusial dari perjuangan Gerakan Solidaritas Hakim Indonesia tersebut diantaranya mengenai pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung Nomor 23 P/HUM/2018 terhadap PP 94 Tahun 2012 mengatur hak keuangan dan fasilitas bagi hakim di bawah Mahkamah Agung (MA).
Hak keuangan dan fasilitas tersebut terdiri dari gaji pokok, tunjangan jabatan, rumah negara, fasilitas transportasi, jaminan kesehatan dan jaminan keamanan.
Selain itu, terdapat juga biaya perjalanan dinas, kedudukan protokol, penghasilan pensiun, dan tunjangan lainnya.
Gaji pokok hakim dibayarkan setiap bulan, dengan besaran yang disesuaikan berdasarkan jenjang karier dan masa jabatan
Dikutip dari Kompas.com, Fauzan menyatakan sampai saat ini, PP tersebut belum disesuaikan.
Padahal, Indonesia terus mengalami inflasi setiap tahun.
Menurut Fauzan, gaji pokok hakim saat ini masih sama dengan gaji pegawai negeri sipil (PNS) biasa.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.