Amnesty Desak Kapolri Usut Otak Serangan Terhadap Diskusi Diaspora dan 2 Aksi Damai Lainnya
Kapolri didesak mengusut otak pelaku serangan sekelompok orang terhadap sejumlah aksi damai yang dilakukan dalam sepekan terakhir.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Amnesty Internasional Indonesia mendesak Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk mengusut otak pelaku serangan sekelompok orang terhadap sejumlah aksi damai yang dilakukan dalam kurun waktu sepekan terakhir.
Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia Usman Hamid memandang polisi menunjukkan sikap yang tidak profesional dalam penanganan kasus serangan dan intimidasi di sejumlah wilayah tersebut.
Menurutnya, kepolisian seperti merestui aksi sekelompok orang yang main hakim sendiri dengan cara kekerasan menyerang unjuk rasa damai dan acara berkumpul yang damai dan sah.
Ia mengatakan sekelompok orang terekam melakukan serangan terhadap kebebasan sipil yang dilindungi undang-undang.
Kegiatan yang mendapat serangan dan intimidasi sekelompok orang tersebut, kata dia, antara lain Aksi Damai Global Climate Strike pada 27 September dan Diskusi Diaspora pada 28 September lalu di Jakarta.
Selain itu, ia juga mencatat di Jawa Tengah, sekelompok orang juga merusak tanaman milik petani Pundenrejo.
Ia menegaskan serangan-serangan itu jelas tidak bisa dibenarkan serta tidak boleh diberi tempat.
Justru, lanjut dia, di saat seperti itulah masyarakat perlu kehadiran aparat keamanan dan juga penegak hukum untuk melindungi mereka dari tindakan main hakim sendiri sekelompok orang yang tidak bertanggungjawab.
Apalagi, lanjut dia, aparat terlihat di lokasi kejadian dan terlihat membiarkan.
Menurutnya hal itu sama artinya dengan merestui perbuatan melanggar hukum.
Ia menyatakan Polisi seharusnya bertugas melindungi warga yang mengekspresikan hak berpendapat-nya secara damai.
Ia pun mempertanyakan mengapa polisi terkesan justru melindungi kelompok penyerang sepekan terakhir.
Baca juga: PDIP Mengecam Aksi Premanisme Pembubaran Diskusi di Kemang: Coba Mematikan Ide dan Gagasan
Usman juga mempertanyakan dalang pelaku penyerangan pertemuan dan ekspresi damai tersebut.
Usman menegaskan konstitusi dan hukum-hukum lain Indonesia menjamin warganya untuk menikmati hak-hak asasi manusia, baik kebebasan sipil seperti hak berkumpul serta berpendapat, maupun kebebasan sosial seperti bercocok tanam dan menikmati hasilnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.