Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Amnesty Desak Kapolri Usut Otak Serangan Terhadap Diskusi Diaspora dan 2 Aksi Damai Lainnya

Kapolri didesak mengusut otak pelaku serangan sekelompok orang terhadap sejumlah aksi damai yang dilakukan dalam sepekan terakhir.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Amnesty Desak Kapolri Usut Otak Serangan Terhadap Diskusi Diaspora dan 2 Aksi Damai Lainnya
Tribunnews.com/Taufik Ismail
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. Kapolri didesak mengusut otak pelaku serangan sekelompok orang terhadap sejumlah aksi damai yang dilakukan dalam sepekan terakhir. 

Selain itu, kata dia, hak-hak itu juga dijamin pula oleh hukum internasional.

Untuk itu, menurutnya tindakan intimidasi seperti itu tidak boleh dibiarkan begitu saja. 

"Kami mendesak Kapolri segera mengusut tuntas dalang dan semua pelaku intimidasi maupun aksi main hakim sendiri tersebut. Kapolri wajib memastikan adanya tindakan hukum yang tegas terutama terhadap otak pelaku aksi main hakim sendiri," kata Usman dalam keterangan yang terkonfirmasi pada Senin (30/9/2024).

"Usut pula polisi yang bukannya mencegah dan menindak pelaku intimidasi, justru cenderung melakukan pembiaran, malah berangkulan dan berjabat tangan dengan mereka, seperti yang terlihat pada insiden sabotase acara diskusi Forum Tanah Air," sambung dia.

Perwakilan koalisi kemanusiaan untuk Papua, Usman Hamid di Jakarta, Senin (29/4/2024).
Usman Hamid di Jakarta (Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha)

Selain itu, ia juga mendesak Komisi III DPR RI untuk mengevaluasi kinerja kepolisian secara menyeluruh.

Hal tersebut karena menurutnya evaluasi penting demi pelindungan terhadap hak asasi manusia secara menyeluruh.

"Kami juga mendesak Komisi III DPR RI segera mengevaluasi kinerja kepemimpinan kepolisian di bawah Jenderal Listyo Sigit Prabowo secara menyeluruh. Evaluasi sangat penting agar mereka negara serius menjaga hak asasi manusia secara keseluruhan," kata dia.

Berita Rekomendasi

Diberitakan sebelumnya, pihak Polda Metro Jaya telah menegaskan tidak mentolerir segala bentuk premanisme dan anarkisme terkait pembubaran Diskusi Diaspora di Kemang Jakarta Selatan oleh sekelompok orang pada Sabtu (28/9/2024) lalu.

Untuk itu Polda Metro Jaya telah mengamankan lima orang.

Dua orang di antaranya, juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.

Mereka disangka dengan pasal 170 dan pasal 406 KUHP tentang pengeroyokan dan perusakan barang atau properti serta pasal 170 dan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

Kepolisian juga masih membuka peluang ada pelaku lain dalam aksi tersebut mengingat pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Polda Metro Jaya juga melakukan investigasi secara internal terhadap para petugas Polri yang bertugas mengamankan pada saat aksi unjuk rasa Forum Cinta Tanah Air berlangsung di depan hotel tempat diskusi diaspora tersebut.

Pihak Mabes Polri juga telah mengimbau seluruh pihak untuk selalu menjaga keamanan, ketertiban, alam demokrasi, dan kebebasan berpendapat yang dilindungi oleh konstitusi terkait kejadian tersebut.

Wawancara Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra bersama Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi (kiri) dan Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Rahmat Idnal (kanan) di Polda Metro Jaya terkait kasus pembubaran diskusi yang dihadiri sejumlah tokoh nasional di Hotel Grand Kemang, Jaksel, Minggu (29/9/2024)
Wawancara Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra bersama Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi (kiri) dan Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Rahmat Idnal (kanan) di Polda Metro Jaya terkait kasus pembubaran diskusi yang dihadiri sejumlah tokoh nasional di Hotel Grand Kemang, Jaksel, Minggu (29/9/2024) (Tribunnews.com/Fahmi)

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas