Dalami Korupsi Izin Tambang Eks Gubernur Kalimantan Timur, KPK Panggil 7 Orang Sebagai Saksi
Pada 19 September 2024, KPK membuka penyidikan terkait kasus dugaan korupsi pengurusan IUP di wilayah Kaltim.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tujuh saksi untuk mengusut kasus dugaan korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang menjerat mantan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Awang Faroek Ishak (AFI).
Mereka yakni, Muhammad Reza, Kepala Seksi Pertambangan dan Batubara di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kutai Kartanegara tahun 2014; Mustaqim, Staf Honorer di Bidang Teknis dan Pembinaan Minerba Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Pemprov Kalimantan Timur; dan Norhayati Usman Kepala Biro Umum, Sekretariat Daerah Pemprov Kalimantan Timur.
Baca juga: KPK Panggil Mantan Dirut PT Inalum Danny Praditya, Tersangka Kasus Korupsi Jual Beli Gas di PGN
Kemudian, Nursigit, pensiunan PNS (Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur, 7 Juni 2018–1 Desember 2018); Riza Indra Riadi, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur tahun 2011–2018; Rudiansyah, Kasubag Promosi Sarana Perekonomian/ Kasubag Tata Usaha Pimpinan Pemprov Kaltim periode 2011–2016; dan Sandy Ardian, Konsultan pertambangan PT Dinar Energi Utama.
"Pemeriksaan dilakukan Kantor Perwakilan BPKP Kalimantan Timur," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Senin (30/9/2024).
Pada 19 September 2024, KPK membuka penyidikan terkait kasus dugaan korupsi pengurusan IUP di wilayah Kaltim.
Ada tiga tersangka yang dijerat KPK, salah satunya mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak (AFI).
Baca juga: Harta ASN Bekasi yang Sempat Protes Tetangga Ibadah Jadi Sorotan, KPK: Bila Tak Sesuai, Laporkan
AFI beserta dua orang inisial DDWT dan ROC telah dicegah bepergian ke luar negeri. Pencegahan tersebut dimaksudkan untuk memudahkan tim penyidik KPK melakukan pemeriksaan.
Kediaman Awang Faroek Ishak yang berlokasi di Jalan Sei Barito, Kelurahan Pelabuhan, Samarinda Kota pun telah digeledah tim penyidik KPK. Dari sana, penyidik mengamankan barang bukti dokumen terkait pengurusan izin tambang.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.