Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Harvey Moeis Disebut Paling Banyak Bicara Saat Pertemuan 5 Perusahaan Smelter Swasta dengan PT Timah

Terdakwa Harvey Moies disebut paling aktif berbicara pada saat proses perkenalan dan kerja sama antara 5 perusahaan smelter swasta dengan PT Timah.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Harvey Moeis Disebut Paling Banyak Bicara Saat Pertemuan 5 Perusahaan Smelter Swasta dengan PT Timah
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah Harvey Moeis. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Harvey Moies disebut paling aktif berbicara pada saat proses perkenalan dan kerja sama antara 5 perusahaan smelter swasta dengan PT Timah Tbk.

Hal itu diungkapkan Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa (SIP) Suwito Gunawan saat hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus korupsi timah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/9/2024).

Hakim Ketua Eko Aryanto awalnya bertanya soal momen pertemuan perwakilan smelter swasta di restoran Sofia Gunawarman Jakarta Selatan.

Suwito mengaku dirinya pernah menghadiri pertemuan dengan perwakilan 5 smelter swasta di Sofia sebanyak 3 hingga 4 kali.

"Saudara pernah mengikuti pertemuan di Sofia atau Borobudur?" tanya Hakim.

"Pernah, (tapi) kalau Borobudur tidak pernah," kata Suwito.

BERITA REKOMENDASI

"Kalau di Sofia?" tanya Hakim lagi.

Baca juga: Terungkap di Sidang Helena Lim, PT Timah Bayar Sewa Smelter Lebih Mahal ke Perusahaan Harvey Moeis

"Sofia mungkin 3 sampai 4 kali," jawab Suwito.

Kemudian Hakim mendalami berapa smelter yang hadir dalam pertemuan tersebut.

Suwito menjelaskan pada saat itu terdapat perwakilan dari 5 perusahaan smelter swasta yakni perusahaan dirinya PT Stanindo Inti Perkasa, PT Tinindo Internusa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Refined Bangka Tin dan CV Venus Inti Perkasa.

Selain dengan perwakilan smelter swasta, Suwito mengatakan kala itu hadir pula Direktur Utama PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi.

"Pak Riza pernah ketemu juga," kata Suwito.

Baca juga: Sidang Harvey Moeis, Hakim Heran PT Timah Keluarkan Surat Perintah Kerja Untuk Perusahaan Boneka

Setelah itu Hakim mengorek pengetahuan Suwito terkait terdakwa Harvey Moeis dalam pertemuan tersebut.

Hakim mendalami pengetahuan Suwito terkait sebagai apa Harvey Moeis ketika hadir dalam momen pertemuan tersebut.

"Terdakwa Harvey Moies saat itu sebagai apa?" tanya Hakim.

"Sebagai penghubung atau wakilnya RBT," jelas Suwito.

Suwito menerangkan Harvey Moeis tampak terlibat aktif dalam rapat yang mempertemukan antara smelter swasta dengan PT Timah tersebut.

Mendengar pernyataan Suwito, hakim pun merasa heran, kenapa Harvey Moeis bisa paling aktif.

Padahal dalam pertemuan itu turut hadir petinggi RBT Suparta dan petinggi PT Timah Riza Pahlevi.

"Kebanyakan kalau di rapat itu beliau lebih aktif," kata Suwito.

"Aktif? Padahal tadi Pak Suparta sebagai Direktur dan ada Pak Riza. Kalau dalam struktur RBT tadi, terdakwa Moeis sebagai apa?," tanya Hakim.

"Kalau saya membaca pak Harvey Moies lebih banyak sebagai pembicara," ujar Suwito.

Namun, ketika Hakim menegaskan posisi Harvey Moeis di PT RBT, Suwito mengaku tidak tahu secara jelas ada di posisi mana suami dari artis Sandra Dewi tersebut.

Dirinya hanya menyadari bahwa pada saat pertemuan itu Harvey Moeis lebih banyak bicara ketimbang yang lain.

"Yang jelas penghubung atau mewakili?" tanya Hakim.

"Iya," sahut Suwito.

"Lebih aktif bicara saat meeting?" tanya Hakim memastikan.

"Iya, mungkin beliau lebih banyak bicara ketimbang yang lain," ucap Suwito.

Sebagai informasi, Harvey Moeis dalam perkara ini secara garis besar didakwa atas perbuatannya mengkoordinir uang pengamanan penambangan timah ilegal.

Atas perbuatannya, dia dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP terkait dugaan korupsi.

Selain itu, dia juga didakwa tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait perbuatannya menyamarkan hasil tindak pidana korupsi, yakni Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas