Ketua Harian Gerindra Akui Adanya Rencana Penambahan Komisi di DPR saat Era Prabowo
Wakil Ketua DPR RI itu mengatakan nantinya ada satu komisi yang akan dikembangkan atau dipecah menjadi beberapa komisi.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Harian Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad mengakui pihaknya ada rencana pertambahan komisi DPR saat era presiden terpilih RI, Prabowo Subianto.
Pasalnya, komisi DPR RI yang ada saat ini dianggap terlalu banyak.
Baca juga: Surya Paloh Kantongi Kader NasDem yang Bakal Duduki Kursi Wakil Ketua DPR RI 2024-2029
"Kami baru merencanakan, disimulasikan, karena memang pada saat ini komisi yang 11 itu dirasakan ada yang terlalu banyak gitu," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/9/2024).
Wakil Ketua DPR RI itu mengatakan nantinya ada satu komisi yang akan dikembangkan atau dipecah menjadi beberapa komisi. Namun, jumlahnya masih difinalisasi dari jumlah kementerian Prabowo.
Baca juga: DPR RI Sepakat RUU PPRT dan RUU MK Carry Over ke Periode 2024-2029
"Satu komisi kemudian akan dikembangkan dengan gabungan beberapa komisi, AKD yang akan disesuaikan dengan nantinya jumlah kementerian," jelasnya.
Namun, kata Dasco, saat ini internal Prabowo masih sedang mencari informasi dari pemerintah mengenai nomenklatur Kementerian. Hal yang pasti, penambahan kementerian nantinya terjadi setelah pelantikan Prabowo.
"Iya (setelah pelantikan), kira-kira begitu," pungkasnya.
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) sebelumnya mengesahkan Rancangan Undang-Undang (UU) tentang Perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Kamis (19/9/2024).
Tercatat, terdapat enam angka perubahan yang disepakati berdasarkan hasil pembahasan RUU kementerian negara.
Baca juga: Pimpinan Baleg DPR RI Beber Alasan RUU PPRT Mandek Dibahas: Adanya Segelintir Kepentingan
Enam angka perubahan tersebut antara lain:
1. Penyisipan pasal 6A terkait pembentukan kementerian tersendiri yang diedarkan pada urusan pemerintahan sepanjang memiliki keterkaitan ruang lingkup urusan pemerintahan.
2. Penyisipan pasal 9A terkait penulisan pencantuman dan atau pengaturan unsur organisasi dapat dilakukan perubahan oleh presiden sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan.
3. Penghapusan penjelasan pasal 10 sebagai akibat putusan MK nomor 79/PUU-IX/2011.
4. Perubahan pasal 15 dan penjelasannya terkait dengan jumlah kementerian yang ditetapkan sesuai dengan kebutuhan presiden.
5. Perubahan judul Bab 6 menjadi hubungan fungsional kementerian dan lembaga pemerintah non kementerian, lembaga non struktural dan lembaga pemerintah lainnya. Perubahan ini sebagai konsekuensi penyesuaian terminologi lembaga non struktural yang diatur dalam perubahan pasal 25.
6. Penambahan ketentuan mengenai tugas pemantauan dan peninjauan terhadap undang undang di pasal II.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.