Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Panggil Mantan Dirut PT Inalum Danny Praditya, Tersangka Kasus Korupsi Jual Beli Gas di PGN 

Penyidik KPK memanggil Danny Praditya, Direktur Komersial PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) tahun 2017 sekaligus mantan Dirut PT Inalum.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
zoom-in KPK Panggil Mantan Dirut PT Inalum Danny Praditya, Tersangka Kasus Korupsi Jual Beli Gas di PGN 
dok PGN
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Danny Praditya, Direktur Komersial PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) tahun 2017 dan sekaligus mantan Direktur Utama PT Inalum. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Danny Praditya, Direktur Komersial PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) tahun 2017 dan sekaligus mantan Direktur Utama PT Inalum.

Danny dipanggil terkait kasus dugaan korupsi terkait proses kerja sama jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) atau PGN dengan PT Isar Gas/PT Inti Alasindo Energi (IAE) tahun 2017–2021. 

Ia diketahui merupakan salah satu tersangka dalam perkara itu.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Senin (30/9/2024).

Baca juga: Periksa Dirut Sucofindo, KPK Dalami Rapat Direksi PGN yang Bahas Jual Beli Gas dengan PT IAE

Selain memanggil Danny Praditya, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga orang lainnya.

Yaitu, Nusantara Suyono, Direktur Keuangan PT PGN tahun 2017; Chandra Simarmata, Group Head Accounting and Tax PT PGN, Tbk; dan Syahril Malik, Group Head Corporate Finance, PT PGN, Tbk.

BERITA REKOMENDASI

KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus ini.

Mereka adalah Danny Praditya yang merupakan Direktur Komersial PT PGN periode 2016–2019. 

Danny juga mantan direktur utama PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum). 

Tersangka kedua adalah Iswan Ibrahim, Direktur Utama PT Isar Gas.

KPK pun telah mencegah Danny Praditya dan Iswan Ibrahim bepergian ke luar negeri.

Adapun keduanya ditetapkan tersangka dengan dua sprindik berbeda. 

Kedua sprindik itu, yakni Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprindik 79/DIK.00/01/05/2024 tanggal 17 Mei 2024, dan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprindik 80/DIK.00/01/05/2024 tanggal 17 Mei 2024.

Baca juga: Periksa Pejabat PT Post Energy Indonesia, KPK Telusuri Kerja Sama PGN-Isar Gas Berujung Korupsi

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas