Lantik Pengurus Aktif PDIP Sebagai Anggota KPU Kabupaten Lombok Timur, KPU RI Diperiksa DKPP
Ketua dan jajaran anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) diperiksa oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua dan jajaran anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) diperiksa oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, Senin (30/9/2024).
Mereka dilaporkan ke DKPP lantaran meloloskan dan melantik Zainul Muttaqin yang diduga sebagai pengurus aktif PDIP dalam proses seleksi calon Anggota KPU Kabupaten Lombok Timur periode 2024-2029.
Baca juga: DPR dan KPU Sepakati Pilkada Ulang Digelar September 2025 Jika Kotak Kosong Menang
Perkara ini diadukan oleh Muhammad Ali Akbar yang memberikan kuasa kepada Tafsir Marodi dan Riyan Bimanesh.
Pengadu mengadukan Betty Epsilon Idroos, Mochammad Afifudin, Parsadan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, August Mellaz sebagai Teradu II sampai VII dan Zainul Muttaqin sebagai Teradu VIII.
"Sidang dibuka dan terbuka untuk umum," kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito," saat membuka sidang di Ruang Sidang DKPP RI, Jakarta.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.