Mengenal Makna Pengibaran Bendera Setengah Tiang pada Tanggal 30 September
Mengenal makna dari pengibaran bendera setengah tiang setiap tanggal 30 September, berikut penjelasannya.
Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM - Hari ini, Senin (30/9/2024) menjadi momen memperingati masa kelam tragedi Gerakan 30 September atau G30S.
Masyarakat Indonesia diimbau mengibarkan bendera setengah tiang.
Pengibaran bendera setengah tiang ini dimaksud sebagai bentuk rasa duka atau berkabung.
Pengibaran setengah tiang bertujuan memberikan penghormatan kepada para pahlawan yang telah gugur dalam tragedi Gerakan 30 September 1965.
Mengutip dari kemdikbud.go.id, peristiwa Gerakan 30 September 1965 adalah tragedi nasional yang diduga dilakukan oleh Partai Komunis Indonesia (PKI).
Imbauan pengibaran bendera setengah tiang pada 30 September 2024 tertuang dalam Pedoman Peringatan Hari Kesaktian Pancasila 2024 sesuai Surat Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nomor 23224/MPK.F/TU.02.03/2024.
"Setiap kantor instansi pusat dan daerah, kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, satuan pendidikan, serta masyarakat diimbau mengibarkan bendera Merah Putih dalam posisi setengah tiang pada 30 September 2024. Bendera Merah Putih selanjutnya dikibarkan satu tiang penuh pada 1 Oktober 2024 pukul 06.00 WIB."
Makna Pengibaran Bendera Setengah Tiang
Sesuai dengan aturan pengibaran bendera pada Pasal 12 Undang-Undang No. 24 Tahun 2009, Bendera Negara dapat digunakan sebagai tanda perdamaian, berkabung, dan penutup peti.
Tinggi pengibaran bendera juga memiliki arti masing-masing.
Pengibaran bendera setengah tiang dilaksanakan ketika sedang terjadi suasana berkabung atas meninggalnya presiden, pemimpin negara, hingga tokoh penting negara Indonesia seperti pahlawan.
Karena pada 30 September 1965, sejumlah pahlawan gugur akibat tragedi G30S, maka pengibaran bendera setengah tiang dilakukan sebagai bentuk rasa duka pada kejadian tersebut.
Baca juga: Sejarah Gerakan 30 September Tahun 1965, 6 Jenderal Jadi Korban
Aturan Pengibaran Bendera Setengah Tiang
Selain melalui surat edaran resmi, dasar aturan pengibaran bendera tertuang dalam UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Pengibaran bendera setengah tiang dapat dilakukan saat:
- Apabila Presiden atau Wakil Presiden meninggal dunia, pengibaran Bendera Negara setengah tiang dilakukan selama tiga hari berturut-turut di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan semua kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.