Mengenal Makna Pengibaran Bendera Setengah Tiang pada Tanggal 30 September
Mengenal makna dari pengibaran bendera setengah tiang setiap tanggal 30 September, berikut penjelasannya.
Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Wahyu Gilang Putranto
- Jika pimpinan lembaga negara dan menteri atau pejabat setingkat menteri meninggal dunia, pengibaran Bendera Negara setengah tiang dilakukan selama dua hari berturut-turut terbatas pada gedung atau kantor pejabat negara yang bersangkutan.
- Apabila anggota lembaga negara, kepala daerah dan/atau pimpinan dewan perwakilan rakyat daerah meninggal dunia, pengibaran Bendera Negara setengah tiang dilakukan selama satu hari, terbatas pada gedung atau kantor pejabat yang bersangkutan.
- Jika pejabat Indonesia meninggal dunia di luar negeri, pengibaran Bendera Negara setengah tiang dilakukan sejak tanggal kedatangan jenazah di Indonesia.
Baca juga: Masyarakat Diimbau Pasang Bendera Setengah Tiang pada 30 September 2024, Ini Aturan dan Maknanya
Tata Cara Pengibaran Bendera Setengah Tiang
- Bendera Negara dinaikkan atau diturunkan pada tiang secara perlahan-lahan, dengan khidmat, dan tidak menyentuh tanah.
- Bendera Negara yang dikibarkan setengah tiang, dinaikkan hingga ke ujung tiang, dihentikan sebentar dan diturunkan tepat setengah tiang.
- Bendera Negara yang hendak diturunkan, dinaikkan terlebih dahulu hingga ujung tiang, dihentikan sebentar, kemudian diturunkan.
(Tribunnews.com/Oktavia WW)