Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mengenal Makna Pengibaran Bendera Setengah Tiang pada Tanggal 30 September

Mengenal makna dari pengibaran bendera setengah tiang setiap tanggal 30 September, berikut penjelasannya.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Mengenal Makna Pengibaran Bendera Setengah Tiang pada Tanggal 30 September
Tribunnews/Irwan Rismawan
Bendera Setengah Tiang - Mengenal makna dari pengibaran bendera setengah tiang setiap tanggal 30 September, berikut penjelasannya. 

- Jika pimpinan lembaga negara dan menteri atau pejabat setingkat menteri meninggal dunia, pengibaran Bendera Negara setengah tiang dilakukan selama dua hari berturut-turut terbatas pada gedung atau kantor pejabat negara yang bersangkutan.

- Apabila anggota lembaga negara, kepala daerah dan/atau pimpinan dewan perwakilan rakyat daerah meninggal dunia, pengibaran Bendera Negara setengah tiang dilakukan selama satu hari, terbatas pada gedung atau kantor pejabat yang bersangkutan. 

- Jika pejabat Indonesia meninggal dunia di luar negeri, pengibaran Bendera Negara setengah tiang dilakukan sejak tanggal kedatangan jenazah di Indonesia.

Baca juga: Masyarakat Diimbau Pasang Bendera Setengah Tiang pada 30 September 2024, Ini Aturan dan Maknanya

Tata Cara Pengibaran Bendera Setengah Tiang

- Bendera Negara dinaikkan atau diturunkan pada tiang secara perlahan-lahan, dengan khidmat, dan tidak menyentuh tanah. 

- Bendera Negara yang dikibarkan setengah tiang, dinaikkan hingga ke ujung tiang, dihentikan sebentar dan diturunkan tepat setengah tiang.

- Bendera Negara yang hendak diturunkan, dinaikkan terlebih dahulu hingga ujung tiang, dihentikan sebentar, kemudian diturunkan.

(Tribunnews.com/Oktavia WW)

Berita Rekomendasi
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas