Pengakuan Eks Bupati Dodi Reza, Terpaksa Bayar Rp 25 Juta Karena Terlalu Lama Diisolasi di Rutan KPK
Mantan Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin mengungkapkan jika ingin keluar dari masa isolasi di Rutan KPK, tahanan harus bayar Rp 25 juta.
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin mengungkapkan jika ingin keluar dari masa isolasi di Rutan KPK, tahanan harus membayarkan sejumlah uang untuk iuran bulan hingga sewa ponsel.
Dodi mengatakan kewajiban tersebut telah dilakukan secara turun temurun di Rutan KPK.
Adapun hal itu disampaikan Dodi dalam sidang perkara dugaan pemerasan atau pungutan liar (pungli) di lingkungan Rutan KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (30/9/2024).
Mulanya jaksa di persidangan menanyakan petugas Rutan KPK yang menawarkan percepatan masa isolasi.
Menjawab hal itu Dodi mengaku lupa siapa petugas yang meminta uang tersebut.
Baca juga: Sidang Pungli Rutan KPK, Hakim Ingatkan Jaksa Soal Sinyal karena Saksi-saksi Hadir Secara Daring
Hanya saja, kata Dodi, petugas tersebut biasanya bertugas malam hari.
“Apa syaratnya,” tanya jaksa di persidangan.
Syaratnya, kata Dodi, harus ikut aturan yaitu untuk mendapatkan alat komunikasi dan membayar iuran bulanan.
“Kalau saya memesan alat komunikasi tersebut dan siap membayarkan iuran bulanan maka dalam hal ini isolasi saya bisa dipercepat dan bisa langsung dipindahkan ke ruang blok,” kata Dodi.
Baca juga: KPK Limpahkan Berkas Perkara Kasus Pungli Rutan ke Pengadilan, Total Rp6,3 Miliar Diterima Terdakwa
Dodi juga menerangkan mulanya dirinya menolak tawaran tersebut.
Tetapi setelah dirinya melihat masa isolasinya jadi panjang yang harusnya 1 sampai 2 minggu.
Karena kondisi tersebut, akhirnya dirinya menyerah.
“Tapi saya sampai 16 hari, di situ saya menyerah karena terpaksa,” ucapnya.
Kemudian Dodi menjelaskan untuk keluar dari masa isolasi harus membayar uang Rp 25 juta.
Uang tersebut untuk sewa ponsel dan iuran bulanan.
“Kemudian saudara mendapatkan sesuatu?” tanya jaksa.
“Nggak pak, cuman karena diawal ada kewajiban turun temurun untuk saya lakukan bulanan uang iuran,” jawab Dodi.
Diketahui dalam kasus dugaan pungli di Rutan Cabang KPK, terdapat 15 terdakwa yang diduga melakukan pungli atau pemerasan kepada para tahanan senilai total Rp6,38 miliar pada rentang waktu tahun 2019–2023.
Sebanyak 15 orang dimaksud, yakni Kepala Rutan KPK periode 2022–2024 Achmad Fauzi, Pelaksana Tugas Kepala Rutan KPK periode 2021 Ristanta, serta Kepala Keamanan dan Ketertiban KPK periode 2018–2022 Hengki.
Selain itu, ada pula para petugas Rutan KPK meliputi Eri Angga Permana, Sopian Hadi, Agung Nugroho, Ari Rahman Hakim, Muhammad Ridwan, Mahdi Aris, Suharlan, Ricky Rahmawanto, Wardoyo, Muhammad Abduh, serta Ramadhan Ubaidillah, yang menjadi terdakwa.
Pungli dilakukan para terdakwa di tiga Rutan Cabang KPK, yakni Rutan KPK di Pomdam Jaya Guntur, Rutan KPK di Gedung C1, dan Rutan KPK di Gedung Merah Putih (K4).