Potret Uang Rp 450 Miliar Kasus Sawit Duta Palma, Pecahan Rp 100 Ribu Ditumpuk Berjejer
Barang bukti duit Rp 450 miliar tersebut diangkut dengan pengawalan ketat satuan TNI bersenjata laras panjang.
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Uang tunai berjumlah Rp 450 miliar dipajang di depan meja konferensi pers yang digelar Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus pencucian uang korporasi sawit Duta Palma.
Uang ratusan miliar itu terdiri dari pecahan Rp 100 ribu yang jumlahnya bertumpuk-tumpuk.
Baca juga: Kejagung Sita Uang Tunai Rp450 Miliar Terkait Kasus Pencucian Uang Korporasi Perkebunan Kelapa Sawit
Saking banyaknya tumpukan uang itu dibawa menggunakan beberapa troli oleh petugas.
Barang bukti duit Rp 450 miliar tersebut diangkut dengan pengawalan ketat satuan TNI bersenjata laras panjang.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar mengatakn penyidik perkara tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit telah melakukan penyitaan uang sejumlah Rp450 miliar dari tersangka korporasi PT Asset Pacific yang masih satu grup dengan Duta Palma.
Baca juga: Datangi Kejagung, Koalisi Masyarakat Sipil Pertanyakan Kasus Pengadaan Pesawat MA60 yang Mandek
“Penyitaan ini adalah berdasarkan pengembangan penyidikan dalam perkara Surya Darmadi dan Raja Tamsir Rahman mantan Bupati Indra Giri Hulu yang sudah diputus dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap,” ucap Abdul Qohar saat konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (30/9/2024).
Dalam pengembangan ini diperoleh bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang atas nama korporasi PT Asset Pacific.
Selain PT Aset Pasifik, penyedik juga telah menetapkan tersangka dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang terhadap lima korporasi antara lain PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Kencana Amal Tani.
“Penyidik telah menetapkan satu tersangka tindak pidana pencucian uang atas nama korporasi PT Darmex Plantations,” tukasnya.
Sehingga bila ditotal ada tujuh korporasi yang dijadikan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang.
Kemudian dari perusahaan-perusahaan tersebut disangka telah melawan hukum melakukan kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit dan kegiatan pengelolaan kelapa sawit di lahan yang berada dalam kawasan hutan di Kabupaten Indra Giri Hulu, Provinsi Riau.
Baca juga: Lindungi Para Pejuang Lingkungan, KLHK akan Gandeng LPSK, Polri, Komnas HAM hingga Kejagung
“Hasil dari tindak pidana korupsi atas penguasaan dan pengelolaan lahan tersebut telah dialihkan, ditempatkan, dan disamarkan ke PT Damex Plantations, Holding Perkebunan yang kemudian dialihkan kepada Surya Darmadi dan PT. Asset Pacific,” papar Abdul Qohar.
Pencucian uang oleh korporasi disangka melanggar pasal 3 pasal 4 dan pasal 5 undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang penjegalan dan pemberantasan Tindak pidana pencucian uang Junto Pasal 55 Ayat ke-1 KUHP. (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.