10 Nama Capim Diserahkan Pansel ke Jokowi, Eks Penyidik KPK: Masih Ada yang Perlu Disorot
Menurut mantan Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap, kerja pansel dalam memilih sosok-sosok capim belum bisa dikatakan sempurna.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Panitia Seleksi (Pansel) telah menyerahkan 10 nama calon pimpinan (capim) dan calon dewan pengawas (cadewas) ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Selasa (1/10/2024) siang tadi.
Nantinya Presiden Jokowi akan menyerahkan nama-nama tersebut kepada Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk berikutnya dipilih menjadi pimpinan dan Dewas KPK periode 2024–2029.
Menurut mantan Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap, kerja pansel dalam memilih sosok-sosok capim belum bisa dikatakan sempurna.
Masih ada dari beberapa nama capim KPK yang dikirim pansel ke Presiden Jokowi perlu mendapatkan sorotan, seperti rekam jejaknya.
"Kerja pansel tidak tuntas, masih ada banyak hal yang bisa disoroti dari nama-nama yang lolos mulai dari kinerjanya di masa lalu maupun rekam jejaknya," kata Yudi dalam keterangannya, Selasa (1/10/2024).
Sayangnya Yudi tidak membeberkan nama capim KPK yang perlu mendapatkan sorotan.
Dia hanya bilang bahwa pansel telah berani memilih 10 capim untuk menjadi nakhoda KPK ke depan. Yudi menyebut pansel telah memiliki pertimbangan matang.
"Tentu ini akan dimintai tanggung jawab jika capim ini juga gagal memberantas korupsi seperti periode pimpinan saat ini. Padahal sebenarnya saya berharap 10 nama yang terpilih sudah klir rekam jejaknya sehingga siapa pun dipilih DPR, tidak perlu was-was," katanya.
Kini, kata Yudi, bola panas pemilihan capim dan Dewas KPK berada di tangan DPR.
Ia berharap dengan anggota DPR yang baru dilantik ini, bisa memiliki semangat segar dalam upaya pemberantasan korupsi.
"Kini bola ada di tangan DPR siapa lima pimpinan definitif yang akan mereka pilih. Tentu ini adalah keputusan politik," kata mantan Wadah Pegawai KPK ini.
Yudi memberikan tiga rambu kepada DPR dalam memilih lima capim dan cadewas KPK.
Yakni, pertama, tidak mempunyai rekam jejak bermasalah; kedua, bukan merupakan calon titipan; dan ketiga, komposisi capim harus proporsional, mulai dari latar belakang penegak hukum, akademisi/profesional, lembaga negara, pemerintah, hingga keterwakilan perempuan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.