Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jelang Vonis, Pengacara Hakim Agung Gazalba Saleh Berharap Hakim Pertimbangkan Fakta Persidangan

JPU KPK juga menuntut Gazalba Saleh dihukum pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah 18.000 dolar Singapura dan Rp1.588.085.

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Jelang Vonis, Pengacara Hakim Agung Gazalba Saleh Berharap Hakim Pertimbangkan Fakta Persidangan
Tribunnews.com/Kompas.com
Wakil Direktur Pelayanan RSUD Pasar Minggu yang juga teman wanita hakim agung Mahkamah Agung (MA) Gazalba Saleh (kiri), Fify Mulyani (kanan), saat dihiadirkan sebagai saksi kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Gazalba Saleh di Pengadilan Tipikor Jakarta. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak Kuasa hukum terdakwa kasus gratifikasi Hakim Agung Gazalba Saleh, Aldres Jonathan Napitupulu berharap majelis hakim pada sidang putusan membebaskan kliennya dari semua dakwaan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK). 

Sebelumnya JPU KPK menuntut agar majelis hakim menghukum Gazalba Saleh 15 tahun penjara serta denda dan uang pengganti miliaran rupiah karena dinilai terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sekitar Rp25,9 miliar, terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). 

Dam Gazalba Saleh akan menjalani sidang putusan atau vonis atas kasusnya pada 15 Oktober 2024. 

"Terkait putusan tentunya harapan kami semua fakta-fakta di persidangan dipertimbangkan secara objektif oleh majelis hakim. Dan membebaskan terdakwa," kata Aldres kepada awak media setelah sidang duplik Gazalba Saleh, PN Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (1/10/2024). 

Ia melanjutkan sebagaimana fakta persidangan yang bisa dilihat bersama. Bahwa tidak ada satu pun saksi yang menyatakan pernah kasih uang ke terdakwa.

Baca juga: Kasus Pembubaran Diskusi di Kemang: 11 Polisi Diperiksa Propam, 3 DVR CCTV Disita

Kuasa hukum terdakwa kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh, Aldres Jonathan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (1/10/2024). 
Kuasa hukum terdakwa kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh, Aldres Jonathan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (1/10/2024).  (Tribunnews.com/Rahmat Fajar Nugraha)

Kemudian penuntut umum, kata Aldres juga tidak menguraikan dan membuktikan, kapan, di mana dan dari siapa terdakwa dituduh menerima uang.

BERITA REKOMENDASI

"Intinya sih seperti itu, tidak ada hal yang terjadi seperti  perbuatan yang didakwakan oleh penuntut umum. Berdasarkan alat bukti yang sah tidak terbukti," tegasnya. 

Dituntut 15 Tahun Penjara

Jaksa KPK menuntut majelis hakim menghukum Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh 15 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Jaksa KPK menilai Gazalba Saleh terbukti menerima gratifikasi serta melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Gazalba Saleh dengan pidana penjara selama 15 tahun, dan pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama enam bulan,” ucap Jaksa KPK Wawan Yunarwanto kala membacakan amar tuntutan pidana di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis (5/9/2024).

Baca juga: Presiden Jokowi akan Pilih Langsung 5 dari 10 Calon Dewas KPK yang Lolos Seleksi

JPU KPK juga menuntut Gazalba Saleh dihukum pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah 18.000 dolar Singapura dan Rp1.588.085.000 selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan inkrah.

Apabila dalam jangka waktu tersebut Gazalba Saleh tidak mampu membayar, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Dalam hal Gazalba tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama dua tahun.

“Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” kata jaksa.

“Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan,” imbuhnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas