Kasus Korupsi Sistem Proteksi TKI, Eks Dirjen Kemenaker Reyna Usman Dituntut 4 Tahun 8 Bulan Penjara
Eks Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Reyna Usman dituntut 4 tahun 8 bulan penjara
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Reyna Usman dituntut 4 tahun 8 bulan penjara dalam kasus korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tahun anggaran 2012.
Dalam amar tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai Reyna Usman terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang tertuang dalam surat dakwaan.
"Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Reyna Usman dengan pidana penjara 4 tahun dan 8 bulan," kata Jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (1/10/2024).
Selain pidana badan, Jaksa juga menjerat Reyna dengan pidana denda sebesar Rp 250 juta dengan ketentuan apabila tidak bisa dibayar maka diganti dengan kurungan selama 3 bulan.
Tak hanya itu, dalam tuntutan tersebut Reyna Usman juga dijatuhi pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 3 miliar.
"Subsider pidana pengganti selama 1 tahun," ucap Jaksa.
Baca juga: Hakim Murka Dengar Jawaban PNS Kemnaker soal Proyek Proteksi TKI: Ini Kementerian Kayak Kantor Desa
Adapun dalam perkara ini Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa Reyna Usman sebagai eks Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi telah merugikan keuangan negara Rp17,6 miliar.
Reyna didakwa bersama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemenakertrans I Nyoman Darmanta dan Karunia selaku Direktur PT Adi Inti Mandiri (AIM).
Penuntut umum mendakwa Reyna dan Darmanta memperkaya Karunia.
"Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu memperkaya Karunia sebesar Rp17.682.445.455 yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yaitu merugikan keuangan negara sebesar Rp17.682.445.455 pada Kemenakertrans RI TA 2012," ujar jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (13/6/2024).
Baca juga: KPK Periksa Anggota DPR Ribka Tjiptaning Terkait Kasus Korupsi Pengadaan Sistem Proteksi TKI
Hal itu karena pelelangan proyek ini dilakukan dengan tidak semestinya, di mana PT AIM sudah dikondisikan menjadi pemenang.
"Karunia kemudian memerintahkan kembali tim tender PT AlM untuk mengikuti lelang tersebut dan menyampaikan kepada Bunamas bahwa PT AIM sudah dikondisikan akan menjadi pemenang," kata jaksa di dalam dakwaannya.
Hasilnya, terdapat sejumlah permasalahan dari pekerjaan tersebut.
Jaksa mengatakan, sistem pengawasan dan pengelolaan data proteksi TKI yang dibangun oleh PT AIM tidak dapat digunakan, baik untuk migrasi data maupun integrasi sistem antara sistem proteksi TKI milik Kemenakertrans Rl dengan sistem informasi existing milik para stakeholder terkait.
"Setelah dilakukan serah terima hasil pekerjaan, ternyata sistem pengawasan dan pengelolaan data proteksi TKI yang dibangun oleh PT AIM tidak dapat digunakan, baik untuk migrasi data maupun integrasi sistem antara sistem proteksi TKI milik Kemenakertrans Rl dengan sistem informasi existing milik para stakeholder terkait, sehingga tidak dapat dimanfaatkan oleh negara sesuai dengan tujuan pengadaan," jelas jaksa.
Atas perbuatannya, para terdakwa dalam perkara ini dijerat Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.