KPK Dorong RUU Perampasan Aset Jadi Prioritas Anggota DPR Periode 2024–2029
Lembaga antirasuah itu berharap para wakil rakyat mempunyai komitmen untuk melakukan penguatan-penguatan di sektor pemberantasan korupsi.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Muhammad Zulfikar
![KPK Dorong RUU Perampasan Aset Jadi Prioritas Anggota DPR Periode 2024–2029](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/DPR-999.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menaruh harapan tinggi kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2024–2029 yang baru saja dilantik hari ini di Kompleks Parlemen Republik Indonesia.
Lembaga antirasuah itu berharap para wakil rakyat mempunyai komitmen untuk melakukan penguatan-penguatan di sektor pemberantasan korupsi.
Baca juga: Pansel akan Serahkan 10 Nama Capim & Dewas KPK di Halim Sebelum Jokowi Bertolak ke NTT
Salah satunya ialah dengan segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana.
"Melalui fungsi legislasi, KPK berharap pengesahan RUU perampasan aset menjadi prioritas pembahasan di DPR," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Selasa (1/10/2024).
"Sehingga kita yakini, pemberantasan korupsi sebagai law enforcement sekaligus dapat menjadi asset recovery yang optimal dan efektif bagi penerimaan negara melalui PNBP," imbuhnya.
Baca juga: Macet, Senayan Bertabur Mobil-mobil Mewah di Acara Pelantikan Anggota DPR
Selain itu, KPK juga meyakini, para anggota DPR terpilih akan memegang teguh komitmennya, untuk menjalankan peran politiknya secara berintegritas.
"Sehingga setiap proses politik dalam penyusunan kebijakan publik maupun pengawasannya, adalah untuk kemaslahatan rakyat dan menghindari praktik-praktik korupsi," kata Tessa.
Sekadar informasi, RUU Perampasan Aset Tindak Pidana belum disahkan menjadi undang-undang oleh DPR periode 2019–2024.
Padahal, RUU Perampasan Aset Tindak Pidana itu mulai disusun oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) di era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) atau tepatnya tahun 2008.
Bahkan, di tahun 2012, RUU ini diajukan masuk legislasi nasional. Namun, belasan tahun berlalu usulan itu tak kunjung diundangkan.
RUU Perampasan Aset Tindak Pidana baru masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas DPR RI tahun 2023.
RUU tersebut masuk sebagai usulan dari pemerintah. Sebelumnya, pada 2021, PPATK telah meminta agar RUU tersebut bisa segera disahkan.
Adapun RUU Perampasan Aset Tindak Pidana ini merupakan aturan yang bertujuan mengejar aset hasil kejahatan, bukan terhadap pelaku kejahatan.
Baca juga: Puan dan Sufmi Dasco Disebut Tetap Jadi Pimpinan DPR, 3 Nama Baru Santer Mencuat, Siapa Mereka?
Dengan adanya RUU ini, perampasan aset tindak pidana dimungkinkan tanpa harus menunggu adanya putusan pidana yang berisi tentang pernyataan kesalahan dan pemberian hukuman bagi pelaku.
RUU ini juga membuka kesempatan untuk merampas segala aset yang diduga sebagai hasil tindak pidana, dan aset-aset lain yang patut diduga akan atau telah digunakan sebagai sarana untuk melakukan tindak pidana.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.