Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PP Terkait Izin Tambang Bagi Ormas Diuji ke MA, Salah Satu Pemohonnya Inayah Wahid Putri Gus Dur

Tim advokasi juga menuntut ormas keagamaan untuk tetap fokus pada pembinaan dan pelayanan umat.

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Dewi Agustina
zoom-in PP Terkait Izin Tambang Bagi Ormas Diuji ke MA, Salah Satu Pemohonnya Inayah Wahid Putri Gus Dur
Tribunnews/Mario Sumampow
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 (PP 25/2024) terkait pemberian prioritas izin tambang bagi ormas keagamaan diuji ke Mahkamah Agung (MA), Selasa (1/10/2024). Warga persyarikatan Muhammadiyah sekaligus Kepala Bidang SDA di LHKP PP Muhammadiyah, Wahyu Perdana di kawasan Gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa (1/10/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 (PP 25/2024) terkait pemberian prioritas izin tambang bagi ormas keagamaan diuji ke Mahkamah Agung (MA), Selasa (1/10/2024).

Para penguji, Tim Advokasi Tolak Tambang dalam permohonannya mendalilkan PP 25/2024 bukan hanya cacat secara hukum, namun juga berpotensi menjadi arena transaksi politik atau suap. 

Baca juga: Prabowo Pasang Badan Bela Jokowi, Soal Izin Tambang hingga Bantah Ada Titipan di Pilkada: Saya Jamin

Pemberian izin tambang tanpa lelang tersebut juga dinilai jelas menyalahi Pasal 75 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). 

Lebih lanjut, tim advokasi ini juga menuntut ormas keagamaan untuk tetap fokus pada pembinaan dan pelayanan umat.

Sebanyak 18 pemohon yang terdiri dari 6 kelembagaan dan 12 perorangan yang mengajukan permohonan ini, termasuk salah satunya anak Presiden RI ke-4 Abdurrahman Wahid atau Gus Dur, Inayah Wahid.

"Ada beberapa penggugat dari berbagai organisasi," ujar Wahyu Perdana selaku perwakilan Tim Advokasi Tolak Tambang di kawasan Gedung MA, Jakarta Pusat. 

BERITA REKOMENDASI

"Ada Tren Asia, Solidaritas Perempuan, Jaringan Advokasi Tambang. Beberapa individu yang juga sebagai warga persyarikatan Muhammadiyah ataupun nahdlatul ulama juga turut menggugat dalam judicial review di PP 25/2024," sambungnya.

Baca juga: Ketua Umum PBNU Temui Jokowi di Istana Bahas Izin Tambang

Berikut selengkapanya nama para pemohon:

  1. Lembaga Naladwipa Instutute for Social and Cultural Studies.
  2. Perkumpulan Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Nasional.
  3. Perserikatan Solidaritas Perempuan.
  4. Perkumpulan Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Sulawesi Tengah.
  5. Trend Asia.
  6. Yayasan Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Nasional.
  7. Asman Aziz - Wakil Sekretaris Tanfidziyah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Provinsi Kalimantan Timur.
  8. Buyung Marajo - Koordinator Forum Himpunan Kelompok Kerja-30 (FH Pokja 30).
  9. Dwi Putra Kurniawan, S.E. - Dewan Pengurus Wilayah Serikat Petani Indonesia Kalimantan
  10. Inayah Wahid - Warga Masyarakat yang Peduli dengan Lingkungan Hidup.
  11. Kisworo Dwi Cahyono, S.P., S.H. - Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesi (WALHI) Kalimantan Selatan.
  12. Mareta Sari - Koordinator Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kalimantan Timur.
  13. Masduki - Pengajar Universitas Islam Indonesia dan Inisiator Forum Cik Di Tiro
  14. Rika Iffati Farihah Wakil Ketua I Pengurus Pimpinan Wilayah Fatayat Nahdlatul Ulama Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
  15. Sanaullaili - Anggota Bidang IV Kajian Politik Sumber Daya Alam, Lembaga Hikmah, Kebijakan Publik, Pimpinan Pusat Muhammadiyah.
  16. Siti Maemunah - Anggota Badan Pengurus Jaringan Advokasi Tambang Nasional
  17. Trigus Dodik Susilo - Wakil Ketua Bidang Organisasi, Keanggotaan, dan Kaderisasi Pimpinan Wilayah Pemuda Muhammadiyah Jawa Timur.
  18. Wahyu Agung Perdana - Kepala Bidang Kajian Politik Sumber Daya Alam Lembaga Hikmah. dan Kebijakan Publik (LHKP) Pimpinan Pusat Muhammadiyah.Rika Iffati Farihah - Wakil Ketua/Pengurus Pimpinan Wilayah Fatayat Nahdlatul Ulama Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas