Puan Maharani Terpilih Kembali Jadi Ketua DPR RI Periode 2024-2029
Puan Maharani terpilih kembali menjadi Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI periode 2024-2029.
Penulis: Rifqah
Editor: Suci BangunDS
TRIBUNNEWS.COM - Ketua DPP PDIP, Puan Maharani terpilih kembali menjadi Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI periode 2024-2029.
Penetapan tersebut dibacakan pada Rapat Paripurna pada Selasa (1/10/2024).
Sementara, posisi Wakil DPR ditempati oleh kader Partai Gerindra, PKB, NasDem, dan Golkar. Mereka adalah Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Syamsurijal, Saan Mustofa, dan Adies Kadir.
Setelah dinyatakan resmi menjadi Ketua DPR RI, Puan beserta jajarannya kemudian mengucapkan sumpah janji jabatan.
Dilanjutkan penandatanganan berita acara sumpah secara bersamaan oleh pimpinan DPR RI.
Berdasarkan UU MPR, DPR, DPRD dan DPD (MD3), partai peraih kursi terbanyak di DPR akan menjadi pimpinan DPR.
Pada Pemilu 2024, peraih kursi terbanyak adalah PDIP, Partai Golkar, Partai Gerindra, PKB, dan Partai NasDem.
Lalu, dari PDIP sendiri menyatakan bulat mendukung Puan untuk menduduki kembali kursi Ketua DPR RI periode 2024–2029.
"Saudari Doktor HC Puan Maharani dari Fraksi PDIP sebagai Ketua DPR RI. Kedua, saudara Adies Kadir dari Fraksi Partai Golkar sebagai Wakil Ketua DPR. Ketiga, Saudara Doktor Sufmi Dasco Ahmad dari Fraksi Partai Gerindra sebagai Wakil Ketua DPR RI."
"Empat, saudara Saan Mustofa dari Fraksi Partai NasDem sebagai Wakil Ketua DPR RI. Lima, Saudara Doktor Cucun Syamsurijal dari Fraksi PKB," kata Zulfikar Achmad, anggota DPR tertua sebagai pimpinan sidang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, dikutip dari YouTube DPR RI, Selasa.
"Apakah dapat disetujui dan ditetapkan sebagai Ketua dan Wakil Ketua DPR RI masa keanggotaan 2024-2029," sambung Zulfikar.
Baca juga: Kekayaan Puan Maharani, Calon Tunggal Ketua DPR RI, Punya 97 Aset Tanah dan Bangunan
"Setuju," jawab ratusan Anggota DPR serentak.
Sebelumnya, Anggota DPR RI terpilih periode 2024-2029, Said Abdullah mengatakan, Puan akan terpilih kembali menjadi Ketua DPR RI.
Menurut Said, hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang (UU) MPR/DPR/DPD/DPRD (MD3).