Cara Daftar PPPK Kementerian PANRB 2024, Lengkap dengan Dokumen yang Harus Diunggah
Berikut tata cara dan dokumen yang harus diunggah untuk daftar seleksi PPPK Kementerian PANRB Tahun 2024, buka 20 formasi.
Penulis: Lanny Latifah
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Simak inilah tata cara dan dokumen yang harus diunggah untuk daftar seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kementerian PANRB Tahun 2024.
Pendaftaran seleksi PPPK Kementerian PANRB 2024 dibuka mulai tanggal 1 - 20 Oktober 2024.
Sesuai Keputusan Menteri PANRB Nomor 329 Tahun 2024, jumlah kebutuhan PPPK Kementerian PANRB adalah sebanyak 20 formasi.
Dari jumlah formasi tersebut, jabatan PPPK yang akan diisi yakni Penata Layanan Operasional dan Pengadministrasi Perkantoran.
Adapun proses pendaftaran PPPK Kementerian PANRB 2024 dilakukan secara online melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.
Cara daftar PPPK di Lingkungan Kementerian PANRB 2024, dilansir dari Pengumuman Nomor : B/122/S.KP.01.00/2024:
Pendaftaran dan unggah dokumen persyaratan dilakukan secara online melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.
Pendaftaran dilakukan dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) / Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Keluarga (KK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK).
Baca juga: Daftar 20 Formasi PPPK Kementerian PANRB 2024, Lulusan SLTA Sederajat Bisa Daftar
Dokumen yang wajib diunggah adalah sebagai berikut:
1. Surat Lamaran yang diketik menggunakan komputer dan ditujukan kepada Menteri PANRB di Jalan Jenderal Sudirman Kavling 69 Jakarta Selatan dan dibubuhi e-meterai/meterai tempel Rp10.000 dan ditandatangani dengan pena bertinta hitam.
2. Surat Pernyataan 5 Poin yang diketik menggunakan komputer, dibubuhi e-meterai/meterai tempel Rp10.000 dan ditandatangani dengan pena bertinta hitam.
3. Surat Keterangan Pengalaman Kerja yang diketik menggunakan komputer yang menyatakan bahwa pelamar memiliki pengalaman paling singkat 2 (dua) tahun di bidang kerja yang relevan dengan jabatan yang dilamar dan ditandatangani oleh Pimpinan Tinggi Pratama unit kerja masing-masing serta diberikan cap stempel instansi.
4. Surat keterangan aktif bekerja pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja serta diberikan cap stempel instansi. Bagi pelamar yang TIDAK terdaftar dalam database non-ASN BKN, masa kerja paling sedikit 2 (dua) tahun terakhir secara terus-menerus.
5. Daftar Riwayat Hidup (DRH) yang diketik menggunakan komputer dibubuhi e-meterai/meterai tempel Rp10.000 dan ditandatangani dengan pena bertinta hitam.
6. Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik asli atau Surat Keterangan Kependudukan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).