Geledah Dua Lokasi, Kejaksaan Agung Kembali Sita Uang Rp 372 Miliar Terkait TPPU Duta Palma
Kejaksaan Agung menyita uang tunai senilai Rp 372 miliar dari hasil penggeledahan kantor PT Asset Pacific yang masih dalam naungan Duta Palma Group.
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung menyita uang tunai senilai Rp 372 miliar dari hasil penggeledahan kantor PT Asset Pacific yang masih dalam naungan Duta Palma Group.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar mengatakan penggeledahan dilakukan di dua lokasi.
Pada Selasa (1/10/2024) sekitar pukul 23.30 WIB, tim penyidik menggeledah Menara Palma Jalan HR Rasuna Said Jakarta Selatan.
“Dalam penggeledahan tersebut telah ditemukan uang tunai dengan lembaran Rp 100 ribu sejumlah Rp 40 miliar yang berada di sembilan koper,” ucap Abdul Qohar saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (2/10/2024) malam.
Selain itu, tim menemukan uang dolar singapura sebesar 2 juta dolar singapura dan bila ditotal penggeledahan pertama berjumlah Rp 63,7 miliar.
Baca juga: Potret Uang Rp 450 Miliar Kasus Sawit Duta Palma, Pecahan Rp 100 Ribu Ditumpuk Berjejer
Abdul Qohar menyebut pada Rabu (2/10/2024), tim kembali melakukan penggeledahan di Kantor PT Asset Pacific di Palma Tower 22-24 Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan.
“Dalam penggeledahan ini tim penyidik menemukan uang tunai sebanyak Rp 149 miliar, setengah jam yang lalu baru dibawa ke Gedung Bundar,” ujarnya.
Adapun tim penyidik juga menemukan uang 12 juta dolar singapura, kemudian 700 ribu dolar AS, dan 2.000 yen di kantor PT Asset Pacific.
Sehingga, bila ditotal keseluruhan pada dua lokasi penggeledahan tersebut angkanya mencapai Rp 372 miliar.
“Terhadap uang yang ditemukan dalam penggeledahan dilakukan penyitaan oleh tim penyidik dan akan digunakan sebagai barang bukti dalam perkara,” ujar Abdul Qohar.
Baca juga: Ahli Sebut PT Duta Palma Penuhi Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit di Riau
Dia menegaskan uang yang disita tersebut adalah hasil tindak pidana sebagaimana disangkakan.
Sebelumnya, Kejagung menyita uang tunai sebesar Rp 450 miliar milik PT Asset Pacific berkaitan kasus korupsi dan pencucian uang korporasi PT Duta Palma Group di Kabupaten Indra Giri Hulu.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar menuturkan penyitaan uang tunai tersebut dilakukan pada Senin (30/9/2024).
"Tim penyidik perkara tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit melakukan penyitaan uang sejumlah Rp450 Miliar dari tersangka korporasi PT Asset Pacific," ucapnya.
Penyitaan ini dilakukan penyidik dari hasil pengembangan perkara korupsi yang melibatkan Surya Darmadi dan Raja Tamsil Rahmat yang telah diputus serta memiliki kekuatan hukum tetap.
"Penyitaan ini berdasarkan pengembangan penyidikan dalam perkara Surya Darmadi dan Raja Tamsil Rahmat mantan Bupati Indragiri Hulu yang diputus dan berkekuatan hukum tetap," imbuhnya.
Kejagung dalam kasus ini juga telah menetapkan total 7 korporasi sebagai tersangka kasus korupsi dan pencucian uang perkebunan kelapa sawit di Indra Giri Hulu.
Ketujuh tersangka itu di antaranya PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Kencana Amal Tani, PT Asset Pacific, dan PT Darmex Plantations.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.