Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemda DIY Buka 2.406 Formasi PPPK Jabatan Tenaga Teknis 2024, Ini Syarat Daftarnya

Jumlah alokasi kebutuhan PPPK Pemda DIY 2024 yakni sebanyak 2.406, simak inilah syarat daftarnya di laman website https://sscasn.bkn.go.id/.

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Nuryanti
zoom-in Pemda DIY Buka 2.406 Formasi PPPK Jabatan Tenaga Teknis 2024, Ini Syarat Daftarnya
https://bkd.jogjaprov.go.id/
PPPK Pemda DIY 2024 - Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta (Pemda DIY) membuka seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024. Adapun jumlah alokasi kebutuhan PPPK Pemda DIY 2024 yakni sebanyak 2.406. 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta (Pemda DIY) membuka seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024.

Proses pendaftaran PPPK Pemda DIY 2024 dilakukan secara daring melalui laman https://sscasn.bkn.go.id/.

Adapun jumlah alokasi kebutuhan PPPK Pemda DIY 2024 yakni sebanyak 2.406.

Periode pendaftaran PPPK 2024 bagi Pelamar Prioritas Guru, Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) dan Tenaga non ASN yang Terdata dalam Pangkalan Data (Database) BKN dibuka mulai 1-20 Oktober 2024.

Sementara itu, bagi Pelamar Tenaga non ASN yang Aktif Bekerja di Pemda DIY paling sedikit 2 (dua) tahun terakhir pendaftaran baru akan dibuka 17 November sampai 31 Desember 2024. 

Syarat Umum Pelamar

1. Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 57 tahun pada 1 April 2025;

2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;

Baca juga: PPPK Pemkot Semarang 2024: Syarat Umum, Khusus, dan Dokumen yang Dibutuhkan

BERITA REKOMENDASI

3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

4. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

6. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;

7. Bersedia ditempatkan pada instansi di lingkungan Pemda DIY.

Syarat Khusus Pelamar

1. Pengadaan PPPK untuk Jabatan Tenaga Teknis Tahun 2024 di Lingkungan Pemda DIY diperuntukan bagi pelamar:

a. eks tenaga honorer kategori II (eks THK-II), adalah pegawai Non ASN Pemda DIY yang terdaftar dalam pangkalan data eks THK-II pada BKN dan masih aktıf bekerja di lingkungan Pemda DIY;

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas