Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Saksi Ungkap Eks Direktur Operasional PT Timah Bertemu Sejumlah Bos Smelter, Termasuk Harvey Moeis

Alwin Albar mengatakan Harvey Moeis hingga Robert Indrarto hadiri pertemuan di Sofia Gunawarman Jakarta Selatan.

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Saksi Ungkap Eks Direktur Operasional PT Timah Bertemu Sejumlah Bos Smelter, Termasuk Harvey Moeis
Tribunnews.com/Rahmat W Nugraha
Jaksa hadirkan 1 saksi secara daring di persidangan perkara dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (2/10/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Operasional PT Timah 2017-2020, Alwin Albar mengatakan Harvey Moeis hingga Robert Indrarto hadiri pertemuan di Sofia Gunawarman Jakarta Selatan.

Diketahui pertemuan tersebut berisi perwakilan smelter swasta yang bekerja sama dengan PT Timah

Adapun hal itu disampaikan Alwin saat bersaksi dalam sidang perkara dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (2/10/2024). 

Ia bersaksi untuk terdakwa Kepala dinas (Kadis) ESDM Provinsi Bangka Belitung, Amir Syahbana, Suranto Wibowo dan Plt Kepala Dinas ESDM Babel Rusbani.

"Saksi saya hanya ingin memastikan untuk kehadiran di sofia itu perwakilan RBT yang hadir siapa saja," tanya jaksa di persidangan. 

"Pak Reza dan Pak Harvey," jawab Alwin. 

Berita Rekomendasi

Kemudian jaksa kembali menanyakan untuk perwakilan dari Venus apakah diwakili Tamron. 

"Iya pak ada," jawab saksi. 

Jaksa melanjutkan dari Tinindo diwakili Rosalina. Dari Stanindo diwakili Awi dan Sariwiguna diwakili Robert Indrarto

"Iya pak, benar," jawab Alwin. 

Diketahui dalam perkara ini Suranto bersama dua terdakwa lainnya didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 (primair) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU 31/1999 (subsidair).

Para terdakwa eks Kadis ESDM Babel dalam perkara ini disebut-sebut lalai dalam pembinaan dan pengawasan terhadap para pemegang Ijin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP).

Akibatnya, perusahaan-perusahaan pemilik IUJP bebas membeli bijih timah hasil penambangan ilegal dan bahkan melakukan penambangan sendiri di wilayah ijin usaha pertambangan (IUP) PT Timah.

Baca juga: Cerita Sespri Bos Smelter Disuruh Tukar Uang Rp 7,8 M ke Money Changer Helena Lim, Ada Hal Janggal

"Sehingga perusahaan pemilik IUJP yang bermitra dengan PT Timah Tbk tersebut bebas membeli hasil penambangan bijih timah ilegal dan melakukan penambangan sendiri di wilayah IUP PT Timah Tbk. Padahal seharusnya pemilik IUJP hanya dapat melakukan usaha jasa penambangan kepada PT Timah Tbk," kata jaksa penuntut umum, dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (31/7/2024).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas