Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Testimoni Agung Rai: Tak Mudah Jadi Wakil Rakyat

Eksistensi seseorang di dunia politik antara lain ditandai dengan menjadi pejabat publik baik di eksekutif atau pun di legislatif.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Testimoni Agung Rai: Tak Mudah Jadi Wakil Rakyat
HO
I Gusti Agung Rai Wirajaya (kanan). 

Agung Rai yang lahir di Bali pada 16 Desember 1965 ini pertama kali terpilih sebagai wakil rakyat di DPRD Provinsi Bali periode 1999-2004 hasil Pemilu 1999.

Lalu di Pemilu 2004 terpilih untuk kedua kalinya, kali ini di DPR RI Periode 2004-2009.

Kemudian terpilih untuk ketiga kalinya, yakni di DPR RI Periode 2009-2014 hasil Pemilu 2009, dan terpilih lagi di level yang sama pada Periode 2014-2019 hasil Pemilu 2014, dan terpilih lagi untuk terakhir kalinya di Periode 2019-2024 hasil Pemilu 2019.

Untuk Pemilu 2024, Agung Rai memilih untuk tidak maju lagi. Dalihnya, selain merasa sudah cukup mengabdi di legislatif selama 25 tahun, juga demi regenerasi kepada kader-kader Banteng yang lebih mudah.

Namun, tak lupa ia juga mengkader putri sulungnya, Anak Agung Istri Paramita Dewi yang pada Pemilu 2024 lalu terpilih menjadi anggota DPRD Provinsi Bali Periode 2024-2029.

Sebagai orang tua, Agung Rai berharap putri kesayangannya itu akan berhasil menapak jejak dirinya, yakni dari menjadi anggota DPRD Provinsi Bali kemudian naik kelas menjadi anggota DPR RI di Senayan, Jakarta. 

"Tak mudah menjadi wakil rakyat. Sebab, wakil rakyat punya dua 'atasan' sekaligus, yakni partai yang mencalonkan kita dan konstituen atau rakyat yang memilih kita," kata Agung Rai. 

BERITA REKOMENDASI

Konsekuensinya, kata dia, di legislatif selain harus menyuarakan kepentingan partai yang mencalonkannya, juga menyuarakan aspirasi rakyat yang memilih dia. "Dua peran ini harus bisa dilaksanakan dengan selaras dan simultan," cetus politisi "low profile" ini. 

Dengan kata lain, wakil rakyat harus loyal dan berdedikasi kepada partai, serta loyal dan berkontribusi kepada konstituen atau rakyat pemilihnya. 

Ya, tak mudah menjadi wakil rakyat.

Apalagi setelah terjadi amandemen UUD 1945, di mana terjadi "legislative heavy", di mana kekuasaan legislatif lebih kuat daripada sebelumnya, meskipun sistem pemerintahan yang dianut Indonesia adalah presidensiil. 

Ada tiga tugas pokok dan fungsi legislatif, yakni bersama pemerintah menyusun undang-undang dan anggaran, serta melakukan pengawasan terhadap jalannya roda pemerintahan. 

Ada implikasi negatif dari "legislative heavy" tersebut yang sejalan dengan adagium Lord Acton (1834-1902), yakni "the power tends to corrupt, absolute power corrupt absolutly" (kekuasaan itu cenderung korup, kekuasaan yang absolut akan absolut pula korupnya). 

Tak sedikit wakil rakyat yang terbuai dengan kekuasaan, sehingga mereka terseret arus korupsi yang demikian derasnya, tanpa mampu mengendalikan diri. 

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas