Wamen LHK: Pemerintah Akan Bentuk Satgas Penghapusan Peredaran Merkuri di Indonesia
KLHK bakal membentuk Satgas bersama Kemendag, Kementerian ESDM, Kejaksaan Agung, dan Polri untuk mempercepat penghapusan merkuri di Indonesia.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Whiesa Daniswara
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melakukan penguatan komitmen bersama dan koordinasi pengendalian peredaran merkuri di Indonesia.
Perihal ini, KLHK akan membentuk Satuan Tugas (Satgas) bersama Kementerian Perdagangan, Kementerian ESDM, Kejaksaan Agung, dan Polri untuk mempercepat penghapusan merkuri.
Sebagaimana diketahui, Indonesia sudah meratifikasi Konvensi Minamata pada 2017.
Konvensi ini merupakan instrumen global yang bertujuan melindungi kesehatan manusia dan lingkungan hidup dari emisi atau lepasan merkuri serta senyawa merkuri antropogenik.
Atas dasar itu, pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Nasional Pengurangan dan Penghapusan Merkuri (RAN-PPM).
Regulasi ini mendorong penghapusan penggunaan merkuri di bidang manufaktur, energi, pertambangan emas skala kecil dan kesehatan.
"Jadi hari ini sebetulnya KLK dengan kementerian lembaga terkait bersama-sama menegaskan komitmennya serta memperkuat koordinasi sinergi untuk mengendalikan peredaran merkuri di Indonesia, sebagai salah satu upaya kita bagaimana mengurangi dan menghapus merkuri di Indonesia," kata Wakil Menteri LHK, Alue Dohong dalam acara Penguatan Komitmen Bersama dan Koordinasi Pengendalian Peredaran Merkuri di Indonesia, di kawasan Senayan, Jakarta, Rabu (2/10/2024).
Penguatan komitmen ini mencakup peningkatan pengawasan, pengembangan riset dan tata kelola pertambangan emas yang baik bagi lingkungan.
Koordinasi dengan berbagai kementerian/lembaga juga diharapkan bisa meningkatkan, dan memberi dampak signifikan bagi upaya pengendalian merkuri di Indonesia.
"Kemudian penguatan komitmen ini, koordinasi dan sinergi dengan berbagai pihak diharapkan semakin meningkatkan dan memberikan dampak signifikan dan mengoptimalkan upaya pengendalian merkuri di Indonesia," ucap Alue Dohong.
Baca juga: Selain Merkuri, Ini 3 Bahan Berbahaya yang Kerap Digunakan dalam Kosmetik
Dalam kesempatan itu, Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Berbahaya dan Beracun (PSLB3) Rosa Vivien Ratnawati mengatakan penghapusan merkuri jadi cita-cita pemerintah Indonesia.
Ditargetkan pada tahun 2030, sudah tak ada lagi merkuri di Indonesia.
"Untuk kita sama-sama mempunyai komitmen kita harus membuat yang namanya Merkuri menjadi sejarah Make Merkuri history. Itu adalah cita-cita pemerintah Indonesia di tahun 2030 kita harapkan tidak ada Merkuri sama sekali," ungkap Rosa.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.