4.899 Formasi PPPK Pemkot Padang 2024 Dibuka, Cek Syarat, Cara Daftar dan Jadwal Seleksinya
Informasi lowongan PPPK Pemkot Padang 2024 yang telah dibuka, lengkap formasi, syarat, cara daftar, dan jadwal seleksinya.
Penulis: Muhammad Alvian Fakka
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Berikut informasi seleksi PPPK Pemkot Padang 2024, lengkap formasi, syarat, cara daftar, dan jadwal seleksinya.
Pemerintah Kota Padang (Pemkot Padang) membuka lowongan kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024.
Pemkot Padang membuka lowongan PPPK 2024 dengan total kebutuhan sebanyak 4.899 formasi jabatan.
Total 4.181 formasi kebutuhan PPPK Pemkot Padang 2024 terbagi menjadi dua yakni, rumpun jabatan PPPK Tenaga Guru, PPPK Tenaga Teknis dan PPPK Tenaga Kesehatan.
Lowongan kerja PPPK Pemkot Padang 2024 terbuka bagi pemalar PRIORITAS (Pelamar Prioritas Guru dan D-IV Bidan Pendidik tahun 2024), EKS THK-II dan Tenaga non-ASN yang Terdata dalam Pangkalan Data BKN.
Serta pelamar Tenaga non-ASN yang Aktif Bekerja pada Instansi Pemerintah (Lulusan PPG untuk Formasi Guru atau non-ASN yang memiliki masa kerja minimal 2 tahun).
Pelamar dapat mendaftar seleksi PPPK Pemkot Padang 2024 melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.
Lebih lengkapnya, berikut formasi, syarat, cara daftar, dan jadwal seleksi PPPK Pemkot Padang 2024, mengutip laman resminya.
Formasi PPPK Pemkot Padang 2024
Jumlah alokasi kebutuhan PPPK Pemkot Padang 2024 berdasarkan pengumuman resminya total ada 4.899 formasi.
Adapun rincian formasi jabatan PPPK Pemkot Padang 2024 yang dibuka sebagai berikut:
- Formasi PPPK Pemkot Padang 2024 Jabatan Teknis: 4.439 formasi.
- Formasi PPPK Pemkot Padang 2024 Jabatan Guru: 320 formasi.
- Formasi PPPK Pemkot Padang 2024 Jabatan Tenaga Kesehatan: 140 formasi.
Daftar lengkap rincian kebutuhan formasi PPPK Pemkot Padang 2024 dapat dilihat pada link berikut: LINK
Baca juga: Pemkot Bandung Buka 790 Formasi PPPK 2024, Ini Rincian, Syarat dan Dokumen yang Disiapkan
Syarat Daftar PPPK Pemkot Padang 2024
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 57 tahun bagi pelamar formasi tenaga kesehatan dan tenaga teknis;
- Bagi pelamar pada Jabatan PPPK Guru Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 59 tahun bagi pelamar tenaga guru;
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
- Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
- Memiliki pengalaman paling singkat 2 tahun secara berturut- turut di bidang kerja yang relevan dengan jabatan yang dilamar, dibuktikan dengan surat keterangan bekerja yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja.
- Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi dalam 3 periode seleksi calon ASN sebelumnya.
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan jabatan yang dilamar.
- Tidak memiliki catatan atau keterlibatan dalam kegiatan kriminal apapun yang dinyatakan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya.
- Tidak bertato atau bekas tato dan tindik atau bekas tindik anggota badan lainnya selain di telinga kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat.
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar dengan ketentuan
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan, dengan ketentuan:
- Pelamar merupakan lulusan perguruan tinggi dalam negeri atau perguruan tinggi luar negeri;
- Pelamar memiliki Ijazah asli dan Trankrip Nilai asli dari perguruan tinggi dalam negeri; atau
- Pelamar lulusan perguruan tinggi luar negeri telah memperoleh Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah dan Transkrip Nilai dan Surat Keputusan Hasil Konversi Nilai IPK dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Adapun selengkapnya daftar persyaratan khusus dan dokumen yang dibutuhkan untuk mendaftar PPPK Pemkot Padang 2024, dapat dilihat pada link berikut: KLIK
Cara Daftar PPPK Pemkot Padang 2024
- Seluruh pelamar wajib melakukan pendaftaran kembali dengan membuat akun sscasn baru. Akun sscasn yang digunakan pada tahun sebelumnya sudah tidak berlaku.
- Pelamaran dilakukan secara daring melalui laman sscasn, dengan terlebih dahulu membuat akun dan disertai dengan proses unggah dokumen yang dipersyaratkan secara elektronik.
- Pembuatan akun pada laman https://sscasn.bkn.go.id
- Pelamar login ke akun yang telah dibuat pada laman https://sscasn.bkn.go.id dengan menggunakan NIK dan password yang telah didaftarkan;
- Pelamar melengkapi data diri dan wajib melampirkan dokumen persyaratan scan Dokumen Asli (bukan foto copy), terlihat dan terbaca dengan jelas serta di upload melalui portal sscasn dengan format dan ukuran/size sesuai dengan ketentuan pada aplikasi;
- Pelamar mengunggah scan ASLI dokumen persyaratan melalui https://sscasn.bkn.go.id
Jadwal PPPK Pelamar Prioritas, Eks Tenaga Honorer II, dan Tenaga Non ASN yang Terdata dalam Pangkalan Data BKN
- Pengumuman Seleksi: 30 September - 19 Oktober 2024
- Pendaftaran Seleksi: 1 - 20 Oktober 2024
- Seleksi Administrasi: 1 - 29 Oktober 2024
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 30 Oktober - 1 November 2024
- Masa Sanggah (*): 2 - 4 November 2024
- Jawab Sanggah: 2 - 6 November 2024
- Pengumuman Pasca Masa Sanggah (*): 5 - 11 November 2024
- Penarikan data final: 12 - 14 November 2024
- Penjadwalan Seleksi Kompetensi: 15 - 25 November 2024
- Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi Kompetensi: 26 November - 1 Desember 2024
- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi: 2 - 19 Desember 2024
- Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi: 7 - 23 Desember 2024
- Pengumuman Hasil Kelulusan (**): 24 -31 Desember 2024
- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (***): 10 - 21 Desember 2024
- Integrasi Nilai Seleksi Kompetensi dan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (***): 13 - 28 Desember 2024
- Pengumuman Hasil Kelulusan (***): 24 - 31 Desember 2024
- Pengisian DRH NI PPPK: 1 - 31 Januari 2025
- Usul Penetapan NI PPPK: 1 - 28 Februari 2025.
Keterangan:
- (*) : Sesuai dengan Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2024
- (**) : Instansi Tidak Melaksanakan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan
- (***) : Instansi Melaksanakan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan dan Mendapatkan Persetujuan Menteri PAN RB
Jadwal PPPK Pelamar Non ASN yang Aktif Bekerja di Instansi Pemerintah (termasuk Lulusan PPG untuk Formasi Guru di Instansi Daerah)
- Pengumuman Seleksi: 1 - 30 November 2024
- Pendaftaran Seleksi: 17 November - 31 Desember 2024
- Seleksi Administrasi: 16 Desember 2024 - 3 Februari 2025
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 4 - 18 Februari 2025
- Masa Sanggah (*): 19 - 21 Februari 2025
- Jawab Sanggah: 20 - 27 Februari 2025
- Pengumuman Pasca Masa Sanggah (*): 22 - 28 Februari 2025
- Penarikan data final: 1 - 7 Maret 2025
- Pemetaan Titik Lokasi Seleksi Kompetensi: 8 - 23 Maret 2025
- Penjadwalan Seleksi Kompetensi: 24 Maret - 8 April 2025
- Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi Kompetensi: 9 - 16 April 2025
- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi: 17 April - 16 Mei 2025
- Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi: 22 April - 21 Mei 2025
- Pengumuman Hasil Kelulusan (**): 22 - 31 Mei 2025
- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (***): 25 April - 17 Mei 2025
- Integrasi Nilai Seleksi Kompetensi dan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (***): 30 April - 22 Mei 2025
- Pengumuman Hasil Kelulusan (***): 22 - 31 Mei 2025
- Pengisian DRH NI PPPK: 1 - 30 Juni 2025
- Usul Penetapan NI PPPK: 1 - 31 Juli 2025.
Keterangan:
- (*) : Sesuai dengan Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2024
- (**) : Instansi Tidak Melaksanakan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan
- (***) : Instansi Melaksanakan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan dan Mendapatkan Persetujuan Menteri PAN RB.
(Tribunnews.com/M Alvian Fakka)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.