Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Panggil 2 Tersangka Kasus Korupsi APD Covid-19 Kemenkes yang Diduga Gunakan Dana Siap Pakai BNPB

KPK diketahui sedang mengusut perkara dugaan korupsi pengadaan APD Covid-19 di Kemenkes tahun anggaran 2020–2022.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in KPK Panggil 2 Tersangka Kasus Korupsi APD Covid-19 Kemenkes yang Diduga Gunakan Dana Siap Pakai BNPB
Tribunnews/Danny Pratama
Petugas kesehatan memakai APD bersiap melakukan penyemprotan cairan disinfektan untuk membersihkan Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta, Sabtu (21/3/2020). KPK memanggil dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) Covid-19 pada Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menggunakan dana siap pakai pada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) tahun 2020. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) Covid-19 pada Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menggunakan dana siap pakai pada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) tahun 2020.

Mereka yaitu Satrio Wibowo, Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri dan Budi Sylvana, mantan Kepala Pusat Krisis Kesehatan Kementerian Kesehatan RI.

Baca juga: KPK Lakukan Penggeledahan di Jawa Timur, Terkait Kasus Apa? Ini Jawaban Juru Bicara

"Pemeriksaan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Jl Kuningan Persada Kav. 4, Setiabudi, Jakarta Selatan," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Kamis (3/10/2024).

Berdasarkan informasi, setelah Satrio dan Sylvana diperiksa, KPK akan menahan keduanya.

Untuk diketahui, ada tiga pihak yang dijadikan sebagai tersangka, yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Budi Sylvana, Direktur PT Permana Putra Mandiri Ahmad Taufik, dan Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia (EKI) Satrio Wibowo.

Baca juga: KPK Periksa Dayang Donna Putri Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek, Dalami Soal Penerbitan IUP

Akibat perbuatan rasuah yang diduga dilakukan ketiganya, timbul kerugian keuangan negara mencapai Rp 300 miliar.

BERITA REKOMENDASI

KPK diketahui sedang mengusut perkara dugaan korupsi pengadaan APD Covid-19 di Kemenkes tahun anggaran 2020–2022.

Total sebanyak lima juta set APD dengan nilai proyek Rp 3,03 triliun yang dikorupsi. Akibatnya negara merugi hingga Rp300 miliar.

Para tersangka dijerat dengan pasal memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Lima orang pun telah dicegah bepergian keluar negeri terkait penanganan perkara ini.

Mereka yaitu Budi Sylvana (PNS Kemenkes), Satrio Wibowo (Swasta), Ahmad Taufik (Swasta), A Isdar Yusuf (Advokat), dan Harmensyah (PNS BNPB).

Dalam perkembangannya, KPK menambah tiga orang yang masuk daftar pencegahan ke luar negeri, mereka yaitu SLN selaku dokter serta dua orang swasta inisial ET dan AM.

Terkait pengadaan APD untuk Covid-19 ini sebelumnya sempat bergulir Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) atas perkara wanprestasi.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas