KPK Panggil 2 Tersangka Kasus Korupsi APD Covid-19 Kemenkes yang Diduga Gunakan Dana Siap Pakai BNPB
KPK diketahui sedang mengusut perkara dugaan korupsi pengadaan APD Covid-19 di Kemenkes tahun anggaran 2020–2022.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Muhammad Zulfikar
PN Jakarta Selatan memenangkan gugatan PT Permana Putra Mandiri terhadap tiga tergugat, yaitu PPK dr Budi Sylvana MARS, Kemenkes RI, dan BNPB.
Baca juga: Jadi Kewenangan Prabowo, Jokowi Dilarang Kirim Hasil Pansel Pimpinan dan Dewas KPK ke DPR
Putusan ini diketok oleh ketua majelis Siti Hamidah dengan anggota majelis Djuyamto dan Agung Sutomo Thoba pada Kamis, 22 Juni 2023.
Dalam putusannya, tiga tergugat itu dinilai telah melakukan ingkar janji atau wanprestasi terkait pembelian APD terhadap PT Permana Putra Mandiri yang dipesan pada saat Indonesia dilanda pandemi Covid-19.
Gugatan itu dimenangkan PT Permana Putra Mandiri dan menghukum Kemenkes dan BNPB sebesar Rp 300 miliar lebih.
"Menyatakan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III telah melakukan ingkar janji atau wanprestasi," demikian bunyi putusan PN Jaksel yang dilansir website PN Jaksel.
Dalam proses penyidikan berjalan, KPK telah menggeledah sejumlah tempat di wilayah Jabodetabek dan Surabaya guna mencari bukti atas perbuatan dari para tersangka.
Tempat dimaksud seperti Kantor BNPB, Kantor Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes, salah satu ruangan di Kantor LKPP dan rumah kediaman dari para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
Selain itu, penyidik KPK juga sudah menyita sejumlah barang berasal dari rekanan para pihak yang telah dijadikan sebagai tersangka, seperti robot pembasmi virus Covid-19.
"Penyitaan barang-barang dari rekan-rekan bisnis tersangka berupa Automatic Intelligent Disinfection Robot senilai Rp 500 juta," kata Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Kamis (4/7/2024).
Barang-barang lainnya yang disita KPK dari rekanan bisnis para tersangka yaitu, 10 Face Recognition Access Control Terminal senilai total Rp 350 juta; tiga unit kendaraan roda empat (satu truk boks dan dua mobil van); dan satu unit kendaraan roda dua.
Tak hanya itu, penyidik KPK juga telah menyita enam rumah dan dua unit apartemen milik tiga tersangka yang berada di wilayah Jabodetabek dengan taksiran total harga untuk kedelapan aset tersebut sebesar kurang lebih Rp 30 miliar.
Kemudian, penyidik KPK juga sudah menyita uang tunai dari tersangka dan rekan bisnis tersangka sebesar Rp 1.540.200.000.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.