Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Panggil 2 Tersangka Kasus Korupsi APD Covid-19 Kemenkes yang Diduga Gunakan Dana Siap Pakai BNPB

KPK diketahui sedang mengusut perkara dugaan korupsi pengadaan APD Covid-19 di Kemenkes tahun anggaran 2020–2022.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in KPK Panggil 2 Tersangka Kasus Korupsi APD Covid-19 Kemenkes yang Diduga Gunakan Dana Siap Pakai BNPB
Tribunnews/Danny Pratama
Petugas kesehatan memakai APD bersiap melakukan penyemprotan cairan disinfektan untuk membersihkan Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta, Sabtu (21/3/2020). KPK memanggil dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) Covid-19 pada Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menggunakan dana siap pakai pada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) tahun 2020. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) Covid-19 pada Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menggunakan dana siap pakai pada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) tahun 2020.

Mereka yaitu Satrio Wibowo, Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri dan Budi Sylvana, mantan Kepala Pusat Krisis Kesehatan Kementerian Kesehatan RI.

Baca juga: KPK Lakukan Penggeledahan di Jawa Timur, Terkait Kasus Apa? Ini Jawaban Juru Bicara

"Pemeriksaan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Jl Kuningan Persada Kav. 4, Setiabudi, Jakarta Selatan," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Kamis (3/10/2024).

Berdasarkan informasi, setelah Satrio dan Sylvana diperiksa, KPK akan menahan keduanya.

Untuk diketahui, ada tiga pihak yang dijadikan sebagai tersangka, yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Budi Sylvana, Direktur PT Permana Putra Mandiri Ahmad Taufik, dan Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia (EKI) Satrio Wibowo.

Baca juga: KPK Periksa Dayang Donna Putri Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek, Dalami Soal Penerbitan IUP

Akibat perbuatan rasuah yang diduga dilakukan ketiganya, timbul kerugian keuangan negara mencapai Rp 300 miliar.

Berita Rekomendasi

KPK diketahui sedang mengusut perkara dugaan korupsi pengadaan APD Covid-19 di Kemenkes tahun anggaran 2020–2022.

Total sebanyak lima juta set APD dengan nilai proyek Rp 3,03 triliun yang dikorupsi. Akibatnya negara merugi hingga Rp300 miliar.

Para tersangka dijerat dengan pasal memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Lima orang pun telah dicegah bepergian keluar negeri terkait penanganan perkara ini.

Mereka yaitu Budi Sylvana (PNS Kemenkes), Satrio Wibowo (Swasta), Ahmad Taufik (Swasta), A Isdar Yusuf (Advokat), dan Harmensyah (PNS BNPB).

Dalam perkembangannya, KPK menambah tiga orang yang masuk daftar pencegahan ke luar negeri, mereka yaitu SLN selaku dokter serta dua orang swasta inisial ET dan AM.

Terkait pengadaan APD untuk Covid-19 ini sebelumnya sempat bergulir Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) atas perkara wanprestasi.

PN Jakarta Selatan memenangkan gugatan PT Permana Putra Mandiri terhadap tiga tergugat, yaitu PPK dr Budi Sylvana MARS, Kemenkes RI, dan BNPB.

Baca juga: Jadi Kewenangan Prabowo, Jokowi Dilarang Kirim Hasil Pansel Pimpinan dan Dewas KPK ke DPR

Putusan ini diketok oleh ketua majelis Siti Hamidah dengan anggota majelis Djuyamto dan Agung Sutomo Thoba pada Kamis, 22 Juni 2023.

Dalam putusannya, tiga tergugat itu dinilai telah melakukan ingkar janji atau wanprestasi terkait pembelian APD terhadap PT Permana Putra Mandiri yang dipesan pada saat Indonesia dilanda pandemi Covid-19.

Gugatan itu dimenangkan PT Permana Putra Mandiri dan menghukum Kemenkes dan BNPB sebesar Rp 300 miliar lebih.

"Menyatakan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III telah melakukan ingkar janji atau wanprestasi," demikian bunyi putusan PN Jaksel yang dilansir website PN Jaksel.

Dalam proses penyidikan berjalan, KPK telah menggeledah sejumlah tempat di wilayah Jabodetabek dan Surabaya guna mencari bukti atas perbuatan dari para tersangka.

Tempat dimaksud seperti Kantor BNPB, Kantor Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes, salah satu ruangan di Kantor LKPP dan rumah kediaman dari para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

Selain itu, penyidik KPK juga sudah menyita sejumlah barang berasal dari rekanan para pihak yang telah dijadikan sebagai tersangka, seperti robot pembasmi virus Covid-19.

"Penyitaan barang-barang dari rekan-rekan bisnis tersangka berupa Automatic Intelligent Disinfection Robot senilai Rp 500 juta," kata Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Kamis (4/7/2024).

Barang-barang lainnya yang disita KPK dari rekanan bisnis para tersangka yaitu, 10 Face Recognition Access Control Terminal senilai total Rp 350 juta; tiga unit kendaraan roda empat (satu truk boks dan dua mobil van); dan satu unit kendaraan roda dua.

Tak hanya itu, penyidik KPK juga telah menyita enam rumah dan dua unit apartemen milik tiga tersangka yang berada di wilayah Jabodetabek dengan taksiran total harga untuk kedelapan aset tersebut sebesar kurang lebih Rp 30 miliar.

Kemudian, penyidik KPK juga sudah menyita uang tunai dari tersangka dan rekan bisnis tersangka sebesar Rp 1.540.200.000.


 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas