Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Lengsernya Jokowi Tak Berjalan Mulus, Kenapa? Harus Hadapi Gugatan Rizieq Shihab dan Somasi MAKI

Lengsernya Jokowi tinggal menghitung hari, eks Wali Kota Solo itu malah digugat Rizieq Shihab dan disomasi MAKI, kenapa?

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in Lengsernya Jokowi Tak Berjalan Mulus, Kenapa? Harus Hadapi Gugatan Rizieq Shihab dan Somasi MAKI
kolase Tribunnews.com/ist
Rizieq Shihab, Presiden Jokowi dan Koordinator MAKI, Boyamin Saiman. Lengsernya Jokowi tinggal menghitung hari, eks Wali Kota Solo itu malah digugat Rizieq Shihab dan disomasi MAKI, kenapa? 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jelang hitungan hari, Presiden Jokowi bakal segera lengser.

Lengsernya orang nomor satu di Indonesia itu tak benar-benar mulus.

Jokowi harus menghadapi gugatan dari Rizieq Shihab hingga somasi dari MAKI.

Apa masalahnya dan mengapa? Istana pun sudah bersuara.

 

Jokowi Digugat Rizieq Shihab Karena Rangkaian Kebohongan Selama 2012-2024

Rizieq Shihab bersama sejumlah pihak mengajukan gugatan kepada Presiden Joko Widodo ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Melalui Tim Advokasi Masyarakat Anti Kebohongan (TAMAK), gugatan itu diajukan lantaran Jokowi dianggap melakukan perbuatan yang melawan hukum berupa rangkaian kebohongan yang dilakukan selama periode 2012-2024.

Berita Rekomendasi

Gugatan terdaftar dengan nomor perkara 611/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst tanggal 30 September 2024.

 

Daftar Kebohongan Jokowi Versi Penggugat

Menurut penggugat, Jokowi sejak menjadi Cagub DKI Jakarta tahun 2012, Capres tahun 2014 dan 2019 hingga menjabat sebagai presiden, telah melakulan rangkaian kebohongan dan kata-kata bohong yang memberikan dampak buruk terhadap Indonesia.

Rangkaian kebohongan itu dianggap terus dikemas untuk pencitraan, menutupi kelemahan, dan kegagalan yang terjadi.

"Lebih bahayanya, rangkaian kebohongan dan kata-kata bohong, dilakukan oleh Jokowi dengan menyalahgunakan mekanisme, sarana dan prasarana ketatanegaraan," tulis penggugat dalam siaran pers dikutip, Rabu (2/10/2024).

Menurut penggugat, bila kebohongan dibiarkan tanpa ada konsekuensi hukum, maka akan mencoreng sejarah Indonesia yang menjunjung nilai-nilai kejujuran dalam kehidupan berbangsa.

"Oleh karenanya, kami sebagai warga negara yang tergabung dalam koalisi "Masyarakat Anti Kebohongan" mengambil sikap tegas dengan mengajukan G30S/JOKOWI (Gugatan 30 September Terhadap Jokowi)," jelasnya.

Baca juga: Soal Rencana Pertemuan Prabowo-Megawati, Jokowi: Saya Kira Baik, Komunikasi Bisa Sambung

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas