Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Nadiem Makarim Terbitkan Permendikbudristek, Status Dosen Hanya Tetap dan Tidak Tetap

Permendikbudristek ini juga menyederhanakan aturan pengangkatan, pemindahan, dan sertifikasi dosen

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Nadiem Makarim Terbitkan Permendikbudristek, Status Dosen Hanya Tetap dan Tidak Tetap
HANDOUT
Mendikbudristek Nadiem Makarim. Ia menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 44 Tahun 2024 Tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen pada 10 September 2024.  

Dosen tetap adalah dosen yang bekerja penuh waktu pada perguruan tinggi dan memenuhi beban kerja 12 Satuan Kredit Semester (SKS) atau lebih, serta memiliki jabatan akademik. 

Dosen tidak tetap adalah dosen yang tidak bekerja penuh waktu pada perguruan tinggi dan memenuhi beban kerja kurang dari 12 SKS. 

Kebijakan ini menegaskan bahwa gaji dosen harus memiliki besaran di atas kebutuhan hidup minimum. Bagi dosen ASN, besaran gaji mengikuti peraturan ASN. 

Bagi dosen selain ASN, besaran gaji mengikuti peraturan ketenagakerjaan. Perguruan tinggi yang melanggar ketentuan mengenai gaji dapat dikenakan sanksi. 

Selain gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji, dosen yang memenuhi persyaratan juga menerima tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, dan tunjangan kehormatan. 

Tak hanya itu, aturan pemindahan dosen ASN yang sebelumnya memerlukan surat keputusan lolos butuh, kini dapat mengikuti peraturan baru di mana pemindahan ASN dan pemindahan dosen non-ASN mengikuti peraturan ketenagakerjaan, tanpa prosedur tambahan. 

Selain itu tidak ada lagi pembatasan usia maksimum untuk pengangkatan dosen karena pengangkatan dosen ASN mengikuti peraturan ASN, sementara pengangkatan dosen non-ASN mengikuti peraturan ketenagakerjaan.

BERITA REKOMENDASI

Melalui peraturan ini juga telah ditetapkan kode etik nasional dosen yang mencakup kode etik dan kode perilaku terkait integritas akademik, kekerasan, perundungan, dan intoleransi. 

Dalam aturan baru ini, Kemendikbudristek juga memberikan otonomi terkait pengelolaan karier dosen kepada perguruan tinggi. 

Perguruan tinggi yang telah memenuhi persyaratan oleh kementerian, dapat menetapkan indikator kinerja dosennya dan selanjutnya dapat melakukan promosi dosen ke jenjang Lektor Kepala dan Profesor, di mana dalam pengaturan sebelumnya hal ini merupakan kewenangan kementerian. 

Permendikbudristek 44/2024 juga mengatur bahwa sertifikasi dosen dilaksanakan melalui uji kompetensi dalam bentuk penilaian portofolio dosen

Penilaian portofolio dilakukan oleh perguruan tinggi, di mana PT dapat tetap mewajibkan tes atau proses lain, tapi tidak diwajibkan dalam aturan ini.

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas