Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Agar Kasus Timah Tak Terulang, BPIP Bakal Serahkan Rekomendasi Pengelolaan SDA ke Prabowo

Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) bakal menyusun rekomendasi mengenai penegakan prinsip-prinsip keadilan dalam pengelolaan Sumber Daya Alam

Penulis: willy Widianto
Editor: Erik S
zoom-in Agar Kasus Timah Tak Terulang, BPIP Bakal Serahkan Rekomendasi Pengelolaan SDA ke Prabowo
handout
Ilustrasi - Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) bakal menyusun rekomendasi mengenai penegakan prinsip-prinsip keadilan dalam pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA). 

Laporan Wartawan Tribunnews, Willy Widianto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) bakal menyusun rekomendasi mengenai penegakan prinsip-prinsip keadilan dalam pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA).

Rekomendasi tersebut nantinya akan diserahkan kepada presiden terpilih, Prabowo Subianto agar dapat ditindaklanjuti sebagai upaya mencapai kesejahteraan rakyat yang berkeadilan.

“Kita akan bawa ini untuk disampaikan kepada Presiden terpilih. Pak Prabowo itu bapaknya pahlawan. Saya yakin darah patriotiknya masih terjaga untuk mengurai persoalan ini," kata Anggota Dewan Pengarah BPIP, Prof. Dr. M. Amin Abdullah dalam pernyataannya, Jumat(4/10/2024).

Baca juga: Sidang Harvey Moeis, Eks Dirut PT Timah Cerita Soal Awak Kapal Disandera Penambang Liar di Babel

Selain itu upaya lain yang akan dilakukan BPIP adalah menginisiasi dan mendorong adanya UU Etika Pengatur dan Pembuat Kebijakan yang berasaskan nilai-nilai Pancasila, terutama mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Selain itu, BPIP menekankan pentingnya adanya badan atau komisi yang melindungi ekosistem lingkungan hidup.

“BPIP mengawal agar penerapan nilai-nilai Pancasila dalam pengelolaan SDA dapat menjadi solusi bagi berbagai permasalahan yang terjadi, seperti konflik lahan, ketidakadilan ekonomi, dan degradasi lingkungan," tutupnya.

BERITA REKOMENDASI

Sementara itu, Pakar Lingkungan dari IPB University, Bambang Hero Saharjo menyoroti korupsi besar-besaran yang terjadi dalam pengelolaan SDA, seperti kasus kerusakan lingkungan akibat pertambangan timah yang menyebabkan kerugian negara hingga triliunan rupiah.


 
"Kasus timah di Babel menyebabkan kerugian lingkungan sebesar Rp 271 triliun. Ini adalah salah satu contoh bagaimana SDA kita dikelola dengan sangat buruk," ujarnya.
 
Bambang juga mengkritisi lemahnya etika penyelenggara negara dalam menangani SDA, di mana korupsi menjadi kendala utama dalam pelaksanaan amanat Pasal 33 UUD 1945. Menurutnya, regulasi yang ada seringkali bertumpuk dan justru saling beradu, tidak saling mendukung.

Pakar Hukum Lingkungan Universitas Brawijaya, Rachmad Safa'at menambahkan, kerusakan SDA di Indonesia sebagian besar disebabkan oleh ulah manusia.

Baca juga: Pada Pertemuan Smelter, Dirops PT Timah Alwin Disebut Intens Berbincang dengan Harvey Moeis

 
Ia menyoroti bagaimana eksploitasi SDA secara besar-besaran telah merusak hutan-hutan di Kalimantan dan menyebabkan kekayaan SDA tidak dapat dinikmati oleh rakyat Indonesia.
 
“Eksploitasi SDA kita luar biasa, tapi hasilnya untuk siapa?" tanyanya.

Menurut Rachmad, oligarki dan dominasi perusahaan asing dalam sektor SDA telah menyebabkan rakyat Indonesia, terutama masyarakat lokal, tidak dapat menikmati kekayaan alam mereka sendiri.
 
Kisworo Dwi Cahyono dari Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) menyampaikan eksploitasi SDA yang berlebihan tidak hanya merugikan lingkungan, tetapi juga mengancam keselamatan para pejuang lingkungan.
 
"Eksploitasi SDA yang dilakukan secara serampangan tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga mengancam nyawa pejuang lingkungan," tegasnya.
 

Baca juga: Terungkap Smelter Swasta di Kasus Korupsi Timah Tukar Duit di Money Changer Sebanyak 136 Kali


Ia juga menyoroti bahwa berbagai regulasi seperti UU Minerba dan UU Cipta Kerja justru memperkuat dominasi oligarki dalam pengelolaan SDA, yang semakin menjauhkan rakyat dari hak mereka atas SDA.
 
Dalam pandangan Kisworo, salah satu solusi untuk mengatasi masalah ini adalah melalui revisi atau pencabutan UU Minerba dan UU Cipta Kerja, serta penguatan sistem penegakan hukum yang mampu mengadili kejahatan terhadap SDA secara lebih efektif.
 
Ia juga menekankan pentingnya transparansi dalam audit dan evaluasi semua perizinan tambang serta penegakan prinsip-prinsip keadilan dalam pengelolaan SDA. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas