Cerita Rumah Mewah Dijadikan Pabrik Narkoba di Banten, Tetangga: Pelaku Tertutup
Cerita Rumah Mewah Dijadikan Pabrik Narkoba di Banten, Tetangga: Pelaku Bernama Benny Setiawan Berkepribadian Tertutup
Editor: Dodi Hasanuddin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil menggerebek rumah mewah di Kompleks Purna Bakti, RT14/RW01, Lingkungan Gurugui, Kelurahan Lialang, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Banten, Jumat (27/9/2024).
Sebuah bangunan megah milik Beny Setiawan itu ternyata menjadi tempat pembuatan narkotika jenis PCC (Paracetamol, Caffeine, Carisoprodol).
Beny merupakan narapidana Lapas Kelas II Pemuda Tangerang.
Baca juga: Kisah Suami, Istri dan Anak Bisnis Narkoba di Banten, Kini Terancam Hukuman Mati
Ia mampu mengendalikan bisnis haram dengan memiliki sembilan orang pesuruh dalam melancarkan bisnis gelapnya, tiga diantaranya merupakan keluarga, yaitu istri, anak, dan menantu.
Menurut Joko (64) warga sekaligus tetangga yang tinggal di depan rumah mewah Beny Setiawan, menilai sang gembong narkoba ini memiliki kepribadian yang tertutup dan jarang bersosialisasi.
Bahkan ketika membeli rumah mewah itu, hanya sekali saja menyapa dan berkenalan.
“Kalau Pak Beny ini jarang keluar, dan untuk rumah ini sudah 3 kali berganti kepemilikan yang pertama Pak Andi berganti ke Pak Anwar dan kemudian pindah ke Pak Beny," ungkapnya.
Baca juga: Refleksi 10 Tahun Penanganan Penyelundupan Narkoba: Kebijakan, Kolaborasi, dan Dampaknya Bagi Bangsa
Diketahui rumah mewah Beny yang dijadikan clandestine laboratory tersebut memiliki 5 kamar, 4 toilet, kolam renang, pintu gerbang elektronik, dan satu tempat ibadah.
Kegiatan produksi dilakukan di kamar depan dan bahan bakunya disimpan di dalam toilet.
Bisnis haram yang dijalankan Beny Setiawan itu pun berhasil diendus oleh BNN melalui sebuah paket berupa 16 karung yang dikirim melalui jasa ekspedisi.
Baca juga: Dalam Sepekan Empat Kasus Peredaran Narkoba Terjadi di Johar Baru, Polisi Tangkap Empat Tersangka
Setelah dilakukan penggerebekan, total ada 971.000 butir pil putih mengandung narkotika jenis PCC.
Atas Tindakan yang dilakukan oleh Beny Setiawan dan kawanannya, dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 113 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) lebih subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman maksimal hukumannya adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.