Hasil Investigasi Kemendikbud: Kampus UIPM yang Beri Gelar Doctor Honoris ke Raffi Ahmad Tak Berizin
Kemendikbudristek memastikan kampus UIPM yang memberikan gelar Doctor Honoris Causa kepada Raffi Ahmad tidak memiliki izin operasional di Indonesia.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbudristek telah melakukan investigasi terhadap Universal Institute of Professional Management (UIPM).
Investigasi dilakukan menyusul adanya aduan dan isu yang berkembang di masyarakat setelah kampus tersebut memberikan gelar Doctor Honoris Causa kepada artis Raffi Ahmad.
Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah IV pada hari Minggu dan Senin, tanggal 29 dan 30 September 2024 telah melakukan investigasi atas keberadaan UIPM di Plaza Summarecon Bekasi Jalan Ahmad Yani Kav K01, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi.
"Tim Investigasi tidak menemukan adanya aktivitas operasional perguruan tinggi maupun perkantoran UIPM. Hasil investigasi juga menunjukkan bahwa UIPM belum memiliki izin operasional di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia," ujar Dirjen Diktiristek Kemendikbudristek, Abdul Haris, melalui keterangan tertulis, Jumat (4/10/2024).
Berdasarkan hasil investigasi itu, Ditjen Diktiristek akan berkoordinasi dengan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemdikbudristek untuk menindaklanjuti temuan Tim Investigasi LLDIKTI Wilayah IV terkait keberadaan dan perizinan UIPM.
Baca juga: Kampus UIPM di Bekasi yang Beri Raffi Ahmad Gelar Doctor Honoris, Hanya Domisili Surat Menyurat
"Saat ini, tim Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tengah menindaklanjuti temuan yang ada. Kami akan bertindak tegas apabila ditemukan unsur-unsur pelanggaran," ujar Abdul Haris.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, perguruan tinggi swasta dan perguruan tinggi lembaga negara lain wajib memperoleh izin dari pemerintah untuk menyelenggarakan pendidikan tinggi di Indonesia.
Perguruan tinggi asing yang ingin menyelenggarakan pendidikan tinggi di Indonesia, kata Abdul Haris, harus memenuhi persyaratan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 23 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perguruan Tinggi Lembaga Negara Lain.
"Tanpa izin operasional penyelenggaraan pendidikan tinggi dari pemerintah, gelar akademik yang diperoleh dari perguruan tinggi asing tersebut tidak dapat diakui," katanya.
Abdul Haris juga mengajak masyarakat untuk mencermati informasi mengenai perguruan tinggi Indonesia maupun perguruan tinggi asing yang telah mendapatkan izin untuk menyelenggarakan pendidikan tinggi di Indonesia melalui laman PDDikti.
Baca juga: Kampus UIPM yang Beri Raffi Ahmad Gelar Doctor Honoris Juga Ada di Bekasi, Ini Penampakannya
"Selain itu, masyarakat yang ingin melaksanakan studi di perguruan tinggi luar negeri atau ingin melakukan penyetaraan ijazah yang diterbitkan oleh perguruan tinggi juga dapat mengakses laman penyetaraan ijazah luar negeri, sekaligus guna menelusuri data perguruan tinggi yang ijazahnya dapat disetarakan," jelasnya.
Undang-Undang 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi menyatakan bahwa perseorangan, organisasi, atau penyelenggara pendidikan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan tinggi dan memberikan ijazah serta gelar akademik tanpa izin dari pemerintah dapat dikenai sanksi pidana.
"Ditjen Diktiristek memperingatkan agar masyarakat yang ingin berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan tinggi agar mematuhi aturan-aturan yang berlaku untuk menjamin mutu akademik dan non-akademik pendidikan tinggi," pungkasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.