Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hasil Investigasi Kemendikbud: Kampus UIPM yang Beri Gelar Doctor Honoris ke Raffi Ahmad Tak Berizin

Kemendikbudristek memastikan kampus UIPM yang memberikan gelar Doctor Honoris Causa kepada Raffi Ahmad tidak memiliki izin operasional di Indonesia.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Hasil Investigasi Kemendikbud: Kampus UIPM yang Beri Gelar Doctor Honoris ke Raffi Ahmad Tak Berizin
Kolase Instagram @raffinagita1717
Raffi Ahmad menerima gelar Doctor Honoris Causa dari kampus UIPM. 

Sebelumnya, Raffi Ahmad mendapatkan gelar Doctor Honoris Causa dari Universal Institute of Professional Management (UIPM), Thailand.

Doktor Kehormatan tersebut diberikan Profesor Kanoksak Likitpriwan, Presiden UIPM, Thailand.

UIPM pun sebelumnya menanggapi ramainya kabar pemberian gelar doktor kehormatan atau honoris causa kepada Raffi Ahmad.

Dalam surat yang diterima Tribunnews.com dari UIPM Indonesia, menyebutkan bahwa Raffi Ahmad memenuhi syarat untuk mendapatkan gelar Doctor Honoris Causa.

"Menyikapi informasi yang beredar di khalayak ramai terkait pemberian gelar penghormatan honoris causa kepada influencer ternama Indonesia yang diberikan oleh UIPM Thailand perlu diketahui bahwa, honoric causa atau doktor kehormatan merupakan gelar kesarjanaan yang diberikan oleh perguruan tinggi kepada seseorang yang memenuhi syarat," tulis keterangan yang tertanda dari Tim Hukum UIPM Indonesia, Selasa (1/10/2024).

Pihak UIPM Indonesia menyebut bahwa penerima tidak harus lulus dari pendidikan yang sesuai dengan gelar tersebut.

"Seseorang tersebut tidak perlu mengikuti dan lulus dari pendidikan yang sesuai untuk mendapatkan gelar kesarjanaan tersebut," tulisnya.

Berita Rekomendasi

UIPM merujuk kepada Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) No.43 Tahun 1980 tentang Pemberian Gelar Doktor Kehormatan (Doctor Honoris Causa), menyatakan gelar Honoris Causa dapat diberikan kepada Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing.

"Maka apabila ada pihak-pihak yang merugikan dan merusak nama baik akan dilakukan proses hukum sebagai dimaksud dalam Pasal 310 KUHP, Pasal 263 KUHP, Pasal 27 ayat (3) J.) Pasal 45A ayat 1 Undang-Undang ITE," tulis keterangan itu.

UIPM dikabarkan merupakan kampus online.

UIPM diakreditasi UAPCU Number 2000-HE-DE-874562 (CPD Accreditation Groupn di London-Inggris Raya) dan untuk terlibat dan mengoperasikan pendidikan jarak jauh di Indonesia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas