Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kisah Suami, Istri dan Anak Bisnis Narkoba di Banten, Kini Terancam Hukuman Mati

Kisah Suami, Istri dan Anak Bisnis Narkoba di Banten, Kini Terancam Hukuman Mati. Beny Setiawan Bangun Bisnis Narkoba Berdasarkan Eksperimen.

Editor: Dodi Hasanuddin
zoom-in Kisah Suami, Istri dan Anak Bisnis Narkoba di Banten, Kini Terancam Hukuman Mati
Istimewa
Kisah Suami, Istri dan Anak Bisnis Narkoba di Banten, Kini Terancam Hukuman Mati 

Andrei yang berperan sebagai kurir pengantar hasil produksi, diupah sebesar Rp 450 juta dari dua kali pengantaran yang dilakukannya. 

Sementara menantu Beny bernama Lutfi, memiliki peran yang tak kalah penting dengan membantu produksi pembuatan PCC bersama Jafar yang merupakan "koki".  

 Bisnis gelap Beny Setiawan akhirnya berhasil dibongkar oleh Badan Narkotika Nasional pada Jumat (27/9/2024).

Baca juga: Teman Tengku Dewi Sebut Andrew Andika Terjerat Kasus Narkoba karena Masih Labil dan Salah Pergaulan

Di mana ditemukan barang bukti dengan total 971.000 butir narkotika jenis PCC dan berjuta ton bahan obat keras.

Atas tindak tanduk bisnis gelap tersebut, Beny Setiawan dan keluarganya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 113 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) lebih subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Kepala BNN RI Marthinus Hukom dalam beberapa kesempatan mengingatkan bahwa narkoba adalah ancaman kemanusiaan yang harus segera diatasi.

Sebab itu, BNN terus berupaya untuk menjadi benteng-benteng moral dan benteng masyarakat agar tidak terpapar peredaran gelap narkotika.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas